Hari pertama diterapkannya penindakan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang berbasis CCTV, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru bisa memberikan tilang hanya kepada kendaraan berpelat B. Bagi kendaraan luar Jakarta yang melanggar, akan diberikan tilang manual oleh petugas di lapangan.
"Untuk plat yang di luar B (Jakarta) untuk E-TLE ini masih belum terekam karena ini berkaitan dengan data kendaraan, data kendaraan databasenya yang pelat B ada di saya. Kalau yang non B saya tidak punya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yang dikutip dari ntmcpolri.info (1/11).
Bagi kendaraan di luar pelat B yang melakukan pelanggaran di kawasan penindakan dengan sistem E-TLE, akan dilakukan tilang manual oleh petugas di lapangan. Namun jika sistem E-TLE berhasil diterapkan di Jakarta maka tidak menutup kemungkinan tahun depan semua data kendaraan yang melanggar E-TLE bisa dilakukan penindakan secara elektronik.
“Tahun depan kita akan connect dengan Korlantas. Korlantas punya semua data kendaraan di Indonesia (tahun depan diluar pelat B bisa ditindak),” jelas Yusuf.
Dengan sistem E-TLE diharapkan tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat selama mengendarai kendaraan bisa meningkat. Ketertiban berkendara diharapkan tidak hanya di kawasan penindakan E-TLE tapi di semua ruas jalan.