Di pasaran dalam negeri sudah diisi beragam merek pelumas, ada yang impor, full synthetic, racikan dalam negeri, dan beragam klaim yang mengunggulkan tiap produk. Kini isu wajib label Standar Nasional Indonesia alias SNI pun merebak, semua pelumas ternyata haruslah ber-SNI.
Tapi ternyata Kementerian Perindustrian menyatakan aturan wajib SNI untuk pelumas otomotif baru akan rampung dalam waktu dekat. Sedangkan proses pemberlakuanya secara efektif masih membutuhkan masa transisi.
Dilansir dari berbagai sumber (23/8), dinyatakan oleh Direktur Kimia Hilir Kemenperin, Taufiek Bawazier, proses pengajuan pemberlakuan SNI Wajb Pelumas itu berjalan lancar. Setelah diajukan pada Februari lalu, proses notifikasi berlangsung selama tiga bulan dan saat ini proses sudah berada di biro hukum kementerian.
Perhimpunan Distributor dan Importir Pelumas Indonesia (PERDIPPI) memberi catatan terkait alasan yang diungkapkan sebagai dasar penerbitan aturan SNI Wajb tersebut.
“Ada sejumlah alasan yang dijadikan dasar dari penerbitan aturan SNI itu yang bertentangan dengan fakta di lapangan. Sehingga, alasan-alasan yang diungkapkan tersebut tidak berdasar atau bahkan bertentangan dengan realitas yang ada,” papar Ketua Umum PERDIPPI, Paul Toar.
Menurut Paul, jika alasan penerbitan SNI Wajib itu dikarenakan pelumas impor tidak bisa dijamin kualitasnya, hal itu sama sekali tidak benar. Pasalnya, lanjutnya, proses produksi pelumas impor telah melalui proses pengujian laboratorium Lemigas dengan 14 parameter uji kimia fisika, sebelum diizinkan beredar.
“Mereka adalah minyak pelumas prduksi berbagai perusahaan minyak raksasa dunia yang diakui kualitas produk dan kredibilitasnya seperti Shell, Exxonmobil, Mobil 1, Total, Castrol dan seterusnya. Kualitasnya sudah dijamin di negara asal masing-masing,” ungkap Paul.