Pemerintah serius menyoroti truk-truk di ruas jalan tol dan jalan raya yang kerap membawa muatan berlebihan alias overload. Truk-truk overtonase ini berdasar analisa Kementerian Perhubungan menjadi sumber pemicu kemacetan di jalan karena truk menjadi berjalan sangat pelan karena saratnya muatan.
Hal serupa juga terjadi pada truk overdimensi. Yakni truk yang dikaroseri melebihi ketentuan.
Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani mengatakan, selain menjadi sumber penyebab kemacetan, kendaraan angkutan barang yang overload atau overdimensi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
“Kendaraan overload juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan tol. Karena itu, selain memberikan hukuman berupa penilangan pada pengemudi kendaraan, kami akan datangi pengusaha pemilik kendaraan yang overload tersebut lalu kami cari solusinya bersama (kenapa sudah diingatkan, dikenakan denda, masih saja melakukan kesalahan yang sama -pen),” kata Ahmad Yani di sela acara operasi gabungan truk overtonase di Km 21 Ruas Jalan Tol Jagorawi, Rabu (24/1/2018).
Kegiatan operasi penertiban kendaraan muatan barang overtonase dijalankan menjadi operasi gabungan sejak beberapa hari di pekan ini oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, dan Kejaksaan (Jaksa, Hakim, Panitera).
Operasi gabungan terhadap kendaraan bermuatan lebih dilakukan sesuai dengan Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: AJ.005/1/4/DJPD/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Kegiatan Pengawasan Angkutan Barang, mulai tanggal 22 - 24 Januari 2018 akan dilakukan operasi penindakan overload di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan Jakarta-Merak sebagai upaya mengurangi kendaraan yang bermuatan overload.
Razia dilakukan di dua titik. Yakni, di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Ruas Jalan Tol Jagorawi. Truk-truk tersebut kemudian ditindak karena ketahuan membawa muatan berlebih alias overload.