Dalam kegiatan penertiban truk overtonase di ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo arah Jakarta Km 21+200 (setelah Gerbang Tol Kapuk) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI, petugas PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendapati banyak truk yang kelebihan muatan.
Hal itu diketahui setelah petugas Jasa Marga di lapangan melakukan penimbangan satu per satu truk-truk yang dicurigai membawa muatan melebihi ketentuan.
"Kendaraan-kendaraan ini kita timbang di tempat. yang overtonase kita tindak. Penindakan kita ada yang ditilang, ada juga yang berupa penundaan operasi alias tak boleh melanjutkan perjalanan dulu karena kita temukan ada kendaraan yang masa uji berlakunya telah habis," ungkap seorang petugas Jasa Marga di lokasi. Truk-truk yang kedapatan overtonase terdiri dari truk-truk angkutan barang bak terbuka, truk bak tertutup (wingbox) sampai truk trailer. Muatan yang dibawa pun bermacam-macam jenisnya.
Terhadap truk yang melanggar pihaknya memberikan sanski berupa penempelan stiker bukti pelanggaran serta penempelan stiker himbauan dan sosialisasi, serta tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ke depan, Jasa Marga secara berkala akan terus melakukan operasi penertiban semacam ini pada sejumlah ruas tol yang dikelolanya demi menegakkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol.
Kegiatan operasi penertiban menurut Bagus akan dijalankan setiap enam bulan sekali. Selaama kegiatan penertiban ini pihaknya juga menggelar penyuluhan tertib berlalu lintas dan uji tekanan darah untuk sopir truk yang terjaring penertiban.