Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Ada Penghapusan Denda, Ayo Bayar Pajak Mobil!

Berita
Kamis, 22 November 2018 08:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sedang dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini akan berlaku mulai dari 15 November hingga 15 Desember 2018 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafrudidin menetapkan hal itu dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.

BACA JUGA

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB untuk semua tahun tunggakan. Sementara sanksi administrasi untuk PBB-P2 yang dihapus hanya untuk periode tunggakan 2013 - 2017.

Ada dua cara bagi wajib pajak untuk bisa mendapatkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi.

Untuk PKB dan BBN-KB bisa dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Untuk PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM).

Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi adminitrasi PKB dan sanksi adminitrasi BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan tetapi belum dibayar pada masa periode penghapusan.

Jika SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi adminitrasinya tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo, SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku. 


Tags Terkait :
Pajak Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Diskon Mobil Non PPnBM, Nissan Livina Rp 30 Juta Sampai Serena Rp 60 Juta

3 tahun yang lalu

Berita
Jangan Lupa, Anda Punya SWDKLLJ

4 tahun yang lalu


Berita
ERP Sebagai Harapan Solusi Kemacetan Jakarta

4 tahun yang lalu


Berita
Hore! Pajak Mobil di Jakarta Sedang Dapat Keringanan

5 tahun yang lalu

Berita
7 Fakta BMW i3s Versi Indonesia

5 tahun yang lalu

Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

5 tahun yang lalu


Berita
Ketika Wacana Pembatasan Usia Mobil Dipertanyakan Manfaatnya

5 tahun yang lalu

Berita
Asyiknya Bayar Pajak Mobil Dengan Mudah di Jawa Barat

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Akhirnya Mitsubishi XForce Disisipi ADAS, Harga Naik Rp 8 Juta

2 jam yang lalu


Berita
Wuling Tawarkan DP Rendah dan Garansi Komponen Seumur Hidup

2 jam yang lalu


Berita
Ini Dia Harga Resmi Dari Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9

2 jam yang lalu


Berita
MINI Luncurkan Dua Mobil Sekaligus Di GJAW 2024

4 jam yang lalu


Berita
Subaru Jual BRZ Drift Edition Hanya 5 Unit, Harga Rp 1.09 Miliar

4 jam yang lalu