Tidak Seperti KTP Yang Bisa Seumur Hidup, SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun. Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Surat Izin Mengemudi tetap harus diperpanjang 5 tahun. Berbeda dengan KTP yang sudah bisa seumur hidup. Ini alasannya
Penulis: Ahmad Biondi
Sabtu, 16 September 2023 14:00 WIB
Berita - Tidak Seperti KTP Yang Bisa Seumur Hidup, SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun. Ini Alasannya
Bagikan ke:

OTODRIVER - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan seorang advokat yang memohon agar surat izin mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup. 

Sejauh ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun yang dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. MK menilai SIM harus diperpanjang setiap lima tahun. 

Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan SIM tak bisa disamakan dengan KTP yang masa berlakunya bisa seumur hidup. Sebab, fungsinya berbeda.

"Menurut Mahkamah, meskipun antara KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. Dalam hal ini, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga Negara Indonesia, sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor dan tidak semua warga Indonesia diwajibkan untuk untuk memilikinya. Karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Enny.

Foto - Tidak Seperti KTP Yang Bisa Seumur Hidup, SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun. Ini Alasannya

Menurutnya, penggunaan SIM perlu dievaluasi. Sebab, penggunaan SIM dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang bisa saja berbeda. Hal itu berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM," tambahnya. (AB)

#sim #ktp

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.