Surat Tilang Manual Sudah Tak Digunakan Lagi, Kini Hanya Teguran dan Maksimalkan ETLE

Surat Tilang Manual Sudah Tak Digunakan Lagi, Kini Hanya Teguran dan Maksimalkan ETLE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini memberikan instruksi langsung ke jajaran kepolisian untuk tidak lagi melakukan tilang secara manual, atau masih menggunakan kertas yang berisi beberapa pelanggaran. 

Bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan ditemukan banyaknya aduan masyarakat terkait razia ilegal yang dilakukan oleh oknum polisi. 

Bahkan, dikutip dari laman Kakorlantas, Polri telah menarik seluruh surat tilang manual dan akan memproduksi blangko atau surat teguran tanpa denda. Artinya tak ada lagi pengendara yang ditilang menggunakan buku. Hal ini juga dilakukan agar memaksimalkan ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas yang memang melanggar aturan. 

Menyikapi hal tersebut Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman mengungkapkan, kepolisian akan melakukan uji coba selama dua bulan ke depan dengan tidak ada tilang manual. 

"Asistensi terkait ETLE berkaitan kebijakan Kapolri, yang mana perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” kata Kombes Karsiman seperti dikutip dari laman Korlantas. 

Lebih lanjut ia mengatakan agar para anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum, berupa teguran dan imbauan. 

“Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan. Meski surat teguran tidak ada dendanya, tapi setidaknya masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara lain,” tambahnya. 

Selain itu, Korlantas Polri juga memiliki ETLE mobile yang dipasang di mobil petugas ke lokasi yang rawan pelanggaran dan tidak terdapat ETLE status. Anggota juga dibekali kamera hend held dengan smartphone yang memudahkan petugas merekam pelanggaran. 

Beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menerapkan tilang elektronik. Seperti Yogyakarta, Jombang dan beberapa wilayah lainnya. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com