Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan
Razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2023
Razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2023
Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah, dimana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta
Ketentuan itu dibuat karena emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
Nantinya razia ini akan terus digencarkan dan rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan.
Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai pada Senin, 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023
Muncul wacana dimana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).
Kehadiran BPKB elektronik akan mempermudah masyarakat dalam menyimpannya sekaligus ini merupakan benuk inovasi dari pihak Polri.