Beranda Berita

Selama PSBB, Angkutan Umum Hanya Boleh Diisi 50% Saja

Berita
Penulis: Suryo Sudjatmiko
Kamis, 9 April 2020 10:00 WIB
Berita - Selama PSBB, Angkutan Umum Hanya Boleh Diisi 50% Saja
Bagikan ke:

Pada 10 April 2020 mendatang, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut mengatur pembatasan penumpang untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Dalam siaran persnya, Rabu (8/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lagi, pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB dengan mengurangi penumpang hingga setengah dari kapasitasnya yang berlaku pada kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum termasuk Transjakarta. Bahkan sepeda motor termasuk Ojol dan ojek pangkalan hanya boleh pengemudi saja tanpa ada penumpang.

Berikut daftar pembatasan angkutan umum

1. Transjakarta (Yang beroperasi hanya BRT)    

a. Articulated Bus  
Kapasitas angkut tempat duduk 120 orang
Jumlah yang boleh diangkut   60 orang
b. Single Bus  
Kapasitas angkut tempat duduk  60 orang
Jumlah yang boleh diangkut  30 orang

2. Angkutan Umum Reguler    

a. Bus Besar  
Kapasitas angkut tempat duduk  52 orang
Jumlah yang boleh diangkut  26 orang
b. Bus Kecil  
Kapasitas angkut tempat duduk  12 orang
Jumlah yang boleh diangkut    6 orang
c. Bajaj  
Kapasitas angkut tempat duduk  3 orang
Jumlah yang boleh diangkut  2 orang
5. Taksi  
Kapasitas angkut tempat duduk  5 orang
Jumlah yang boleh diangkut  3 orang

#psbb #transjakarta #angkutan-umum-dan-pribadi

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.