Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9). Sederet kebijakan diberlakukan.
Termasuk aturan mengenai kendaraan umum. Seperti angkutan bus Transjakarta saat ini masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan pola operasi yang disesuaikan.
Untuk tahap awal, rute bus wisata mulai Senin (14/9) kembali ditiadakan. Hal ini mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II.
Sedangkan hingga Rabu (16/9) pola operasi bus Transjakarta reguler yang diterapkan masih sama seperti pola operasi pekan sebelumnya dan tidak terdapat perubahan. Namun, untuk perubahan terhadap pola operasi akan kembali diinformasikan setelah Rabu nanti.
Transjakarta beroperasi pukul 05.00 - 22.00 WIB. Pembatasan jumlah penumpang, yakni 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar. Menjaga jarak di halte dan bus. Serta wajib menggunakan masker. Sedangkan mulai 17 September jam operasional dikurangi, yakni pukul 05.00-19.00.
Meski masih beroperasi normal, pihak Transjakarta berharap para pelanggan untuk tetap dirumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Serta menjaga kesehatan diri dan keluarga.
Sebagai catatan, PSBB diberlakukan lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Ini berdampak pada penerapan kembali PSBB dengan mekanisme yang lebih ketat.