Keputusan pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menarik ‘rem darurat’ melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran kasus pandemi Covid-19 yang angkanya melonjak.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan dalam siara pers, Minggu 13 September 2020, keputusan ini diambil dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satu efeknya adalah kembali ditiadakannya aturan Ganjil-Genap di seluruh ruas jalanan Jakarta. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan pribadi yang difungsikan sebagai taksi online.
Berdasarkan Pergub 33/2020, Pergub 79/2020 dan Pergub 88/2020, yang dituangkan pada kisi-kisi pelaksanaan PSBB 14 September 2020, Kendaraan pribadi, maksimal 2 orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
Sedangkan untuk taksi konvensional ataupun online dan juga kendaraan rental hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas.
Hanya saja kali ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diberlakukan seperti saat PSBB pertama pada 10 April hingga 13 Juni silam.