Besok Senin, Aturan Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan

Besok Senin, Aturan Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan

Keputusan pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menarik ‘rem darurat’ melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran kasus pandemi Covid-19 yang angkanya melonjak.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan dalam siara pers, Minggu 13 September 2020, keputusan ini diambil dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Salah satu efeknya adalah kembali ditiadakannya aturan Ganjil-Genap di seluruh ruas jalanan Jakarta. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi ataupun kendaraan pribadi yang difungsikan sebagai taksi online.

Berdasarkan Pergub 33/2020, Pergub 79/2020 dan Pergub 88/2020, yang dituangkan pada kisi-kisi pelaksanaan PSBB 14 September 2020, Kendaraan pribadi, maksimal 2 orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

Sedangkan untuk taksi konvensional ataupun online dan juga kendaraan rental hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas.

Hanya saja kali ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diberlakukan seperti saat PSBB pertama pada 10 April hingga 13 Juni silam. 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com