Beranda Berita

Pelumas Berlabel SNI yang Bukan Dari BSN Dipertanyakan

Berita
Penulis: Danu P Dirgantoro
Rabu, 24 April 2019 08:00 WIB
Berita - Pelumas Berlabel SNI yang Bukan Dari BSN Dipertanyakan
Bagikan ke:

Label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dirilis Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) pada sejumlah produk oli ternyata dipertanyakan oleh Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI). Menurutnya, label SNI tersebut overlap dengan NPT Wajib (Nomor Pelumas Terdaftar).

Menurut PERDIPPI dalam keterangan tertulis, uji yang dilakukan oleh LSPro untuk menerbitkan izin menggunakan Tanda SNI Pelumas hanya bersifat parsial, yakni uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Padahal, SNI Pelumas yang telah diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui proses panjang, yaitu dirumuskan melalui proses 2 tahunan.

Foto - Pelumas Berlabel SNI yang Bukan Dari BSN Dipertanyakan

“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah kami pertanyakan,” ujar Paul Togar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI.

Menurut Paul, akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

"Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan  untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI tersebut juga didasarkan pada nota kesepakatan antara BSN dengan KAN,” terang Paul.

#oli #pelumas

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.