Warga Jawa Barat mulai Januari 2019, sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor di minimarket dan situs jual beli online. Tujuan utama, untuk mempermudah pemilik sepeda motor dan mobil, karena tidak harus datang ke Samsat.
Lantas, bagaimana caranya? Dijelaskan untuk pembayaran pajak sudah bisa dilakukan di minimarket seperti Alfamart, Indomart, hingga situs jual beli online Bukalapak, dan Tokopedia.
Namun pembayarannya saja ya yang melalui sistem di atas. Sebab struk atau tanda bukti pembayarannya harus dibawa ke Samsat, Polsek atau Bank Jabar, untuk pengesahannya.
Namun untuk proses pengesahan atau cap di STNK tidak dilakukan di minimarket atau situs jual beli online. Struk tersebut memiliki jangka masa berlaku hingga satu pekan ke depan setelah pembayaran.
Jadi kemudahannya itu, bisa bayar dulu kemudian pengesahannya menyusul. Jadi sekarang ini tidak harus datang ke Samsat langsung, lebih mudah dan praktis.