Beranda Berita

Cek Jatuh Tempo Pajak Mobil Anda Dengan Cara Ini

Berita
Penulis: Hariawan Arif
Jumat, 7 Desember 2018 14:00 WIB
Berita - Cek Jatuh Tempo Pajak Mobil Anda Dengan Cara Ini
Bagikan ke:

Polda Metro Jaya meluncurkan sebuah layanan informasi mengenai tenggat waktu pembayaran pajak kendaraan berbasis pesan singkat, baik melalui short message service (SMS) maupun Unstructured Supplementary Service Data (USSD).

Untuk layanan dengan cara SMS,  berbagai informasi yang bakal di dapat yaitu mulai dari model dan tipe kendaraan, warna, tahun produksi dan masa berlaku STNK akan dihadirkan. Untuk bisa mengecek dengan layanan ini caranya hanya dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor 8893 dengan format: info (spasi) ranmor (spasi) nomor polisi kendaraan tanpa spasi. Untuk setiap satu SMS dikenakan pulsa Rp 400.

Foto - Cek Jatuh Tempo Pajak Mobil Anda Dengan Cara Ini

Sedangkan untuk layanan USSD merupaka sebuah sistem yang umumnya akan keluar menu seperti saat melakukan  'cek pulsa' atau 'cek paket internet'. Layanan ini lebih memberikan banyak opsi informasi mulai dari INFO RANMOR, INFO PAJAK RANMOR, PAJAK REMINDER, INFO SIMLING (jadwal SIM Keliling), INFO SAMLING (jadwal SAMSAT keliling). 

Caranya hanya dengan langsung ketik *368*1# dan pencet tombol ‘Call’. Nanti akan muncul lima pilihan fitur seperti di atas dan pilihlah informasi yang diinginkan. Namun sistem USSD saat ini hanya berlaku untuk daerah DKI Jakarta dan layanan ini sekali akses dikenakan biaya Rp 300.

Uniknya, ada menu 'Pajak Reminder' yang mana akan memberikan peringatan alias notifikasi dua minggu sebelum masa pajak kendaraan habis. Hal ini dilakukan untuk membantu para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya lebih tepat waktu.

#pajak #lalulintas

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.