Pemerintah Provinsi Banten kembali menghapus denda pajak STNK serta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi alias pemutihan. Tentu saja peraturan ini berlaku untuk wilayah Banten dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berkode wilayah A dan B area Tangerang Selatan.
Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur Banten Nomor 17 tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mutasi masuk dari dalam daerah dan luar daerah.
Pembebasan denda serta bea balik nama ini berlaku dari tanggal 1 Juli 2019 hingga 31 Oktober 2019.
Hampir rutin tiap tahunnya, pemerintah Provinsi Banten mengadakan program ini. Langkah ini diadakan guna meminimalisir penunggakan pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.
Jadi, jika Anda memiliki KTP dengan domisili Banten dan tengah menunggak pajak kendaraan, sanksi berupa dendanya dihapuskan. Tak hanya itu, jika Anda membeli mobil bekas dengan alamat luar Banten dan hendak balik nama kepemilikan, Anda hanya perlu membayar bea balik nama dari daerah tersebut dan membayar PKB saja tanpa perlu merogoh kocek untuk mutasi.
Baca juga:
5 Fakta Mengenai Penerapan Sistem E-Tilang