Polisi memberikan toleransi kepada masyarakat yang pajak kendaraannya habis pada waktu libur Natal dan Tahun Baru 2019. Pemilik mobil dan sepeda motor bisa melakukan pembayaran pajak sehabis masa cuti bersama.
"Jadi yang habis pada 23 Desember, 24, 25, apabila membayar pajak tanggal 26 maka tidak akan dikenakan biaya tambahan atau denda. Tetapi, jika membayar pada tanggan 27-nya, kena denda," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono yang dikutip dari Kompas.com
Begitu juga dengan libur tahun baru mulai 29 Desember, 30, 31, dan 1 Januari 2019. Wajib pajak tersebut diberikan toleransi untuk membayar hari selanjutnya atau pada 2 Januari 2019.
"Lebih dari tanggal yang kami tentukan, maka dianggapnya telat dan harus membayar dendanya. Tetapi kalau bayar pada 2 Januari 2019, tidak akan dikenakan denda," kata Prahoro.
Hal ini juga berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya karena kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh Polda, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya juga ikut menerapkan.