Hore, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Sampai Agustus
Pemprov DKI Jakarta kembali fasilitasi layanan pemutihan alias pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Pemprov DKI Jakarta kembali fasilitasi layanan pemutihan alias pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Terdapat 2 pilihan jika pajak menyesuaikan, yakni harga turun atau fitur ditambahkan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pajak retribusi Daerah, setidaknya terdapat 744 unit mobil yang menunggak pajak.
Berbeda dengan mobil brand asal Jepang yang biasanya dijual dengan harga On The Road.
Ternyata banyak pengguna mobil mewah yang belum membayarkan pajaknya kepada pemerintah dengan total mencapai Rp 44,9 miliar.
Demi mengejar para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI kembali berlakukan penghapusan beban sanksi pajak dan juga BBN.
Skema pajak berdasarkan emisi kian mendekati realita. Setidaknya sudah ada usulan dan pengkajian lebih matang dari Kemenperin sebelum memberlakukannya. Mobil apa saja yang bakal jadi lebih murah?
Pihak Kementerian Perindustrian mengharapkan APM juga ikut menghitung dan memikirkan rancangan pajak ini.
Mengikuti aturan pajak yang duluan berlaku di beberapa negara berkembang, Kemenperin dan Kemenkeu bisa jadi akan memberikan pajak besar bagi mobil yang tingkat emisinya tinggi.
Punya STNK yang sudah terlambat diperpanjang? Sekarang saat tepat mengurusnya tanpa terkena denda.