Rencana pajak mobil di Indonesia yang berdasarkan tingkat emisi sepertinya semakin jadi bahasan hangat di pemangku kepentingan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah membahasnya bukan dengan Kementerian Keuangan saja, tapi dengan lembaga negara terkait lainnya.
"Belum selesai itu (pembahasannya). APM (Agen Pemegang Merek) memang mengusulkan satu kajian," tukas I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin menjawab pertanyaan OtoDriver (30/11).
"Kami juga membuat pertemuan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan, Perhubungan dan ESDM. Kami mau mengusulkan ke depannya struktur pajak tidak berdasarkan pada silinder, Tapi berdasarkan pada emisi yang dihasilkan," tegas Putu.
Sejauh ini Putu menegaskan bahwa rancangan tersebut tengah dikaji sebelum benar-benar bisa diterapkan. Walau sepertinya ragu dalam memberikan kepastian kapan peraturan pajak berdasarkan emisi tersebut diterapkan, pria kelahiran Surabaya ini optimis tahun depan rancangannya sudah selesai.
"Dari APM juga harus mulai menghitung, jangan sampai nanti peraturannya sudah keluar tapi mereka engga bisa penuhi, ini kan bahaya. Mungkin (rancangan) peraturannya dulu selesai tahun depan, tapi kita juga pkirikan transisinya," tutup Putu.
Penghitungan pajak mobil berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan sudah duluan diterapkan oleh negara-negara maju di Eropa. Belakangan kabarnya negara-negara berkembang seperti Thailand, Brasil, dan India bakal menerapkannya di 2017.
Jika jadi diberlakukan, maka konsumen akan menikmati harga mobil lebih murah. Terutama dari pabrikan berteknologi tinggi yang sanggup menekan angka emisi ke titik terendah.