Mobil Anda Telat Bayar Pajak? Pemprov DKI Bebaskan Denda

Demi mengejar para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI kembali berlakukan penghapusan beban sanksi pajak dan juga BBN.
Penulis: Hariawan Arif
Selasa, 28 November 2017 11:00 WIB
Berita - Mobil Anda Telat Bayar Pajak? Pemprov DKI Bebaskan Denda
Bagikan ke:

Ada kabar baik bagi pajak mobil yang telat dibayar berbulan-bulan atau tahunan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) merilis kebijakanl penghapusan atau pemutihan sanksi admisnistrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kesempatan pembebasan denda ini dilakukan mulai 20 November 2017 hingga 20 Desember 2017. Dihimpun dari berbagai sumber, kebijakan ini sudah yang kesekian kalinya dibuat oleh Pemprov DKI untuk mempermudah para wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Penghapusan sanksi ini dalam rangka merangsang wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya. Di saat bersamaan, pihaknya juga akan menggandeng kepolisian untuk menggencarkan razia,” kata Edy Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang dikutip dari Berita Jakarta (20/11).

Foto - Mobil Anda Telat Bayar Pajak? Pemprov DKI Bebaskan Denda

Pemprov DKI pun juga akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan kegiatan razia. "Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door," jelas Edy.

Pihak Pemprov juga menjelaskan apabila para wajib pajak tidak juga menyelesaikan kewajibannya hingga kegiatan pemutihan ini telah selesai dilaksanakan, maka tidak akan ada penghapusan sanksi dan akan diberikan sanksi paling tinggi.

#lalulintas #tilang #pajak

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.