Ada kabar baik bagi pajak mobil yang telat dibayar berbulan-bulan atau tahunan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) merilis kebijakanl penghapusan atau pemutihan sanksi admisnistrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kesempatan pembebasan denda ini dilakukan mulai 20 November 2017 hingga 20 Desember 2017. Dihimpun dari berbagai sumber, kebijakan ini sudah yang kesekian kalinya dibuat oleh Pemprov DKI untuk mempermudah para wajib pajak memenuhi kewajibannya.
“Penghapusan sanksi ini dalam rangka merangsang wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya. Di saat bersamaan, pihaknya juga akan menggandeng kepolisian untuk menggencarkan razia,” kata Edy Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang dikutip dari Berita Jakarta (20/11).
Pemprov DKI pun juga akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan kegiatan razia. "Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door," jelas Edy.
Pihak Pemprov juga menjelaskan apabila para wajib pajak tidak juga menyelesaikan kewajibannya hingga kegiatan pemutihan ini telah selesai dilaksanakan, maka tidak akan ada penghapusan sanksi dan akan diberikan sanksi paling tinggi.