Merayakan HUT DKI Jakarta yang ke-491 dan HUT Republik Indonesia yang ke-73, Pemprov DKI Jakarta kembali fasilitasi layanan pemutihan alias pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Layanan ini berlaku mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.
Hampir rutin tiap tahunnya, Pemprov DKI bersama dengan Polda Metro Jaya mengadakan program ini. Langkah ini diadakan guna meminimalisir penunggakan pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.
"Jadi yang dihapus hanya sanksi denda administrasinya saja, artinya tidak seluruhnya menjadi nol," papar Kompol Bayu Pratama, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari laman NTMCPolri, (1/7).
Masih menurut Bayu, proses penghapusan denda pajak ini pun tidak berbeda dengan pengurusan pembayaran pajak seperti biasa. Hanya saja, bagi wajib pajak yang mati lebih dari satu tahun, harus datang ke loket SKP.
"Kemudian untuk prosesnya sendiri tidak ada yang beda. Artinya, dokumen persyaratan yang harus dilampirkan tetap saja sama, begitu juga dengan tempat pelayanannya," tambahnya.