Tidak Lolos Uji Emisi Siap-Siap Kena Tilang Di DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 yang tidak lolos uji emisi.
Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 yang tidak lolos uji emisi.
Terdapat 4 golongn pajak PPnBM mulai 15 hingga 40 persen
Mesin konvensional bisa saja dipertahankan, namun akan sangat mahal dan jauh dari nilai ekonomis
Untuk mendukung program pemerintah, Daihatsu menggelar uji emisi pada hari Minggu tanggal 25 April 2021. Dan konsumen hanya perlu membayar Rp 55 ribu saja.
Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah soal emisi gas buang kendaraan, Mitsubishi telah membuka layanan tersebut di bengkel resmi mereka.
Keseriusan Daihatsu dalam mengembangkan kendaraan ramah lingkungan diimplementasikan melalui 2 cara.
Biaya uji emisi berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Adapun kendaraan yang akan menjadi sasaran uji emisi gas buang yakni mobil dan motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Selain Daihatsu, Honda turut menyediakan fasilitas uji emisi sebagai dukungan kepada pemerintah terhadap Pergub DKI Jakarta no.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta,
Laporan emisi yang tidak sesuai membuat Toyota harus menanggung denda yang tidak sedikit.