Ini Hitungan PPnBM Baru Berdasar Emisi Karbon. Terbagi Jadi 4 Golongan

Ini Hitungan PPnBM Baru Berdasar Emisi Karbon. Terbagi Jadi 4 Golongan

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan perhitungan pajak baru untuk mobil baru. Setiap mobil baru yang semula dibebani Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) diubah jadi Pajak Emisi (Carbon Tax). Peraturan ini akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah no 73 tahun 2019 maka penghitungan pajak berdasar penggerak roda 4x2 dan 4x4, bentuk bodi, serta kapasitas mesin, maka lewat aturan baru hal tersebut tak lagi berlaku.

Dengan kondisi tersebut, maka dipastikan mobil 4x4 akan mendapatkan penurunan harga, demikian juga dengan model sedan.

Dikutip dari pajakonline.com, berikut empat hitungan baru berdasarkan emisi yakni 15 persen, 20 persen, 25 persen dan 40 persen.

 

1. Golongan PPnBM 15% dikenakan pada kendaraan yang mengangkut 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.

     a. Mobil bermesin bakar bensin dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/km

     b. Mobil bermesin diesel dengan konsumsi bahan bakar kurang dari 17,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.

 

2. Golongan  PPnBM 20% merupakan kendaraan untuk mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi  dengan isi silinder hingga 3.000 cc.

     a. Mobil bermesin bensin dengan konsumsi BBM lebih dari 11,5 km/liter sampai 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram/km sampai 200 gram/km.

     b. Mobil bermesin diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter sampai dengan 17,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram/km sampai dengan 200  gram/km. 

 

3. Golongan PPnBM 25 persen, merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

     a. Mobil bermesin bensin konsumsi BBM mulai dari 9,3  km/liter sampai dengan 11,5  km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram/km sampai   dengan 250 gram/km.

     b. Mobil bermesin diesel dengan konsumsi BBM mulai dari 10,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200  gram/km sampai dengan 250 gram/km.

 

4. Golongan PPnBM 40 persen, merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. Mobil dengan mesin bensin dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.

b. Mobil bermesin diesel dengan konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com