Beranda Berita

Bengkel Resmi Daihatsu Kini Bisa Uji Emisi

Berita
Penulis: Aditya Widiutomo
Jumat, 22 Januari 2021 06:00 WIB
Berita - Bengkel Resmi Daihatsu Kini Bisa Uji Emisi
Bagikan ke:

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021. Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih Pemerintah, bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi.  Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja.  Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

“Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman,  cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan,” ujar Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya.

Foto - Bengkel Resmi Daihatsu Kini Bisa Uji Emisi

 “Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis. Namun, Daihatsu juga melayani Sahabat yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.

Ayo Sahabat! segera kunjungi Bengkel Resmi Daihatsu terdekat di wilayah DKI. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Daihatsu Access di 1-500-898, atau dapat mengunjungi website www.astra-daihatsu.id

#uji-emisi

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.