Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 yang tidak lolos uji emisi. Peraturan ini akan ditegakkan pada 13 November 2021 mendatang.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk R2 denda maksimal Rp250.000 dan untuk R4 denda maksimal Rp500 ribu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo seperti dikutip dari jktinfo (26/10).
Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi, kata dia, akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.
“Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," tambah Syafrin.
Penegakan peraturan uji emisi di DKI Jakarta memang sudah diwacanakan sejak pembukaan tahun 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberlakuan uji emisi ini dikhususkan untuk mobil dengan usia di atas 3 tahun.