Mobil baru sempat diwacanakan bebas pajak alias pajak 0 persen beberapa waktu lalu. Namun usulan ini ditolak oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.
Tentu hal ini berdampak pada penjualan baik mobil baru maupun mobil bekas. Lantas, kami pun berkesempatan untuk mewawancarai salah satu pedagang mobil bekas, Fajar Umar.
Menurutnya, pandemi saja sudah membuat penjualan mobil bekas anjlok drastis. Apalagi jika mobil baru dibebaskan pajaknya.
“Tentu hal ini (mobil baru bebas pajak) akan membuat sepi. Pandemi saja sudah membuat penjualan mobil bekas turun,” jelasnya saat dihubungi oleh tim OtoDriver (22/10).
Ia juga mensyukuri wacana tersebut tidak direalisasikan. “Untung tidak disetujui. Dampaknya sudah pasti parah karena pembeli menunggu keputusan tersebut sehingga mobil baru akan lebih murah,” tambahnya.
Memang skema pajak 0 persen ini cukup menggiurkan. Jika hal ini direalisasikan, harga mobil baru akan jauh lebih murah. Jika sebelumnya Toyota Fortuner harga jualnya mencapai Rp 500 jutaan akan menjadi Rp 300 jutaan saat skema pajak 0 persen diberlakukan.