OTODRIVER – Belakangan ini, pemerintah menggalakkan peraturan Low Carbon Emission Vehicle alias LCEV. Artinya, mobil dengan teknologi elektrifikasi diberi keringanan pajak.
Ada beberapa tipe penggerak elektrifikasi yang eksis di Indonesia. Mereka adalah penggerak hybrid, Plug-in hybrid, dan juga Battery Electric Vehicle.
Kendati demikian, insentif terbesar justru dirasakan oleh mobil listrik murni. Hingga artikel ini disusun, mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia diberikan PPnBM 0 persen sampai bebas bea masuk.
Bob Azzam selaku Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) mengungkapkan bahwa para pelaku industri otomotif menekankan arah pengembangan industri otomotif nasional ke depan tak bisa dilepaskan dari investasi teknologi yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, transformasi ini menjadi kunci agar Indonesia tetap relevan dalam peta industri otomotif global.
"Secara teknologi kita berharap ke depan itu ada investasi, kemudian juga berkembang industri otomotif yang bisa menurunkan emisi. Lalu meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar Seperti hybrid, kemudian plug-in hybrid, termasuk BEV juga," ungkapnya di Bandung Jawa Barat, Jumat (9/1).
Namun yang terjadi di lapangan, insentif yang lebih menguntungkan mobil listrik murni justru membebani negara tanpa hasil yang sepadan.
“Tapi kita harus hitung cost and benefit-nya. Untuk mobil listrik kan sekarang pemerintah mengucurkan Rp13 triliun insentif, meng-create revenue Rp2 triliun. Jadi bersih 11 triliun itu pemerintah mengeluarkan insentif. Untuk hybrid pemerintah mengalokasikan Rp400 miliar, tapi kita bisa meng-create Rp6 triliun. Jadi sebenarnya even dikasih relaksasi oleh pemerintah, tapi revenue yang diperoleh lebih besar lagi,” lanjut Bob.
Masih menurutnya, insentif mobil hybrid diharapkan bisa dilanjutkan untuk transformasi teknologi berkelanjutan.
"Jadi melihat pertimbangan ini kita berharap bahwa insentif untuk hybrid ini bisa terus dilanjutkan supaya ada transformasi teknologi. Kemudian juga kita lihat pasar ekspor otomotif ke depan ini akan didominasi oleh elektrifikasi terutama hybrid," tutup Bob.
Insentif untuk mobil listrik murni (BEV) kategori impor (CBU) semula dicanangkan berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga mulai 1 Januari 2026 pajak kembali normal. Artinya besar kemungkinan mobil listrik dengan skema CBU bakal mengalami kenaikan harga. (AW)
