OTODRIVER – Selain mengendalikan laju kendaraan, rambu-rambu juga punya peran visual yang akan banyak membantu pengemudi untuk bisa mengemudi lebih aman.
Setiap pengemudi wajib memahami segala aturan lalu lintas, salah satunya adalah dengan memperhatikan warna-warna rambu penunjuk jalan.
Ambil contoh, rambu-rambu ada di jalan tol punya warna biru atau hijau, dengan tulisan berwarna putih. Kedua rambu itu, dalam konteks penunjuk jalan, akan mengarah ke satu daerah tujuan tertentu.
Namun warna hijau dan biru menginformasikan pesan yang berbeda sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Pada regulasi tersebut, khususnya pasal 17 dimana rambu berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih dengan rincian pesan berupa lalu huruf, angka, dan kata-kata berwarna putih merupakan rambu perintah.
Begitu juga pada pasal 20, rambu berwarna biru dengan ciri serupa menyampaikan pesan yang bermakna penegasan. Seperti soal petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.
Contohya, pada rambu dengan perintah Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri atau Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam.
Wajib juga bagi pengemudi ketika menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi untuk tetap berada di lajur yang ditunjuk rambu. Jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju agar akses menuju daerah yang dimaksud pada rambu tidak terlewati.
Oleh karena itu, jika ada rambu jenis ini dengan tulisan Bandung maka artinya jalan yang sedang dilintasi akan langsung mengarah ke Bandung. Tidak pilihan jalur lain.
Rambu berwarna hijau penyampai pesan bermakna opsional
Untuk rambu dengan warna dasar hijau juga tertera di Peraturan Menteri Perhubungan yang sama, yaitu tercantum di pasal 18.
Rambu dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang, serta huruf, dan angka putih adalah rambu petunjuk untuk memandu pengemudi terhadap ruas jalan yang perlu dilintasi menuju wilayah dan lokasi tertentu.
Rambu hijau juga berisi pesan bahwa daerah tujuan lain yang bisa dipertimbangkan oleh pengemudi. Dengan begitu, pengemudi tidak perlu ragu akan tersasar ke satu daerah yang tidak tertera pada rambu tersebut.
Karena nantinya akan disusul lagi rambu berwarna dasar biru untuk mengingatkan lagi bahwa kendaraan akan tiba di daerah tujuan begitu keluar dari jalur jalan tol usai membayar tarif tol. (EW)
