Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Apa Beda Rambu P dan S?

Kelihatan ‘mirip’ namun beda makna di antara keduanya
Tips
Selasa, 31 Desember 2024 08:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Tandai ini melarang kendaraan lain berhenti di ruas jalan tanpa terkecuali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Dalam keseharian maupun saat melakukan perjalanan berlibur, akan mudah menemui rambu-rambu lalu lintas yang bermakna dilarang berhenti. 

Nah, rambi-rambu itu juga akan banyak terpasang di sejumlah lokasi wisata atau pusat oleh-oleh adalah rambu dengan huruf P dan S yang dicoret. Dimaksudkan secara umum agar di sekitar lokasi tersebut tidak terjadi penumpukan kendaraan yang berhenti sehingga bisa membuat tersendatnya arus lalu lintas. 

Secara simbol visual memang keduanya berbeda dan mudah dibedakan berdasarkan perbedaan kedua huruf itu. 

Namun keduanya masih acap kali salah ditafsirkan antara rambu dilarang parkir dan rambu dilarang berhenti. 

BACA JUGA

Masih ada anggapan kalau keduanya yang dinilai tidak beda jauh atau bahkan sama. Padahal kedua rambu tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

Rambu Dilarang Parkir yang ditandai hurif P yang dicoret. Dari berbagai sumber diketahui  bahwa fungsi sebagai sebuah rambu larangan berhenti di pinggir jalan itu dengan catatan di mana mesin dalam keadaan mati dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Bisa dianggap sama saja dengan kondisi kendaraan terparkir. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Ada perkecualian jika kondisi darurat boleh menghentikan mobil untuk sementara waktu dengan kondisi mesin hidup, menyalakan lampu hazzard atau lampu sein kiri dan pengendara tidak meninggalkan kendaraannya.

Berhenti sebentar di pinggir jalan perlu ditandai dengan menyalakan lampu hazzard atau lampu sein kiri

Apa itu rambu dilarang ‘stop’?

Rambu ini melarang kendaran berhenti atau parkir sekalipun dalam hitungan detik dan dalam kondisi atau situasi apapun pada area tersebut.

Umumnya ditempatkan pada ruas jalan yang lurus dan kondisi lalu lintasnya ramai. Sangat berisiko jika berhenti di ruas jalan tersebut jika tidak ada kebutuhan darurat.

 Bisa juga menemui rambu ini di jalur yang sempit, untuk menghindari adanya halangan kendaraan yang parkir sehingga menjadi ‘bottleneck’ di jalur tersebut.  

Jalur menanjak, turunan, maupun tikungan juga bisa menemui rambu ini karena jalur-jalur itu memang membutuhkan ketersediaan ruang jalan yang lapang. Tidak lain agar manuver kendaraan yang melintasinya tidak terganggu. 

Hal itu juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Pasal 1 poin 16. Yang menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.” (EW)


Tags Terkait :
Rambu Lalulintas Dilarang Parkir Stop Berhenti Safetydriving Defensivedriving
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Apa Beda Rambu P dan S?

Kelihatan ‘mirip’ namun beda makna di antara keduanya

10 bulan yang lalu


Tips
Tahukah Anda Makna Marka Jalan Zig-Zag Ini? Bahaya Jika Dilanggar

Inilah arti sebenarnya dari garis kuning berbiku.

7 tahun yang lalu


Tips
TIPS: Menghadapi Jalanan Curam dan Ekstrim

Berikut tips mengemudi melewati jalanan curam dan ekstrem.

7 tahun yang lalu


Berita
Tragedi Bekasi: Zona Sekolah Wajib Jalan Pelan!

Semua regulator harus ikut bertanggung jawab

3 tahun yang lalu


Berita
Jangan Nekat Merokok Saat Berkendara

Selain mematuhi rambu lalu lintas, tentunya pengemudi mobil harus mematuhi tata tertib berkendara saat mengemudi.

6 tahun yang lalu


Tips
Perhatikan Rambu Biru Dan Hijau Di Jalan Tol Supaya Lebih Aman Berkendara

Masing-masing punya makna yang tegas untuk dipatuhi oleh setiap pengemudi

1 hari yang lalu


Berita
Deretan Mobil Yang Bisa Anda Test Drive Di GIIAS Surabaya 2024

GIIAS Surabaya 2024 resmi digelar.

1 tahun yang lalu

Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Ini Daftar Halte Transjakarta Yang Ada Mushalla

Agar penumpang lebih nyaman selama bulan Ramadhan.

8 jam yang lalu


Tips
Pantau Tekanan Udara Ban Cara Toyota

Cara pantau tekanan udara ban Toyota ala Auto2000 cegah pecah ban akibat kempis. Technical Leader Aries Budiarto ungkap risikonya.

11 jam yang lalu


Berita
Genesis Kembali Ke Indonesia, Ini Bocorannya

Genesis siap kembali bersaing. Tawarkan model-model mewah asal Korea Selatan lansiran terbaru.

12 jam yang lalu


Berita
Tidak Perlu Impor Dari India, GAIKINDO Yakin Pabrik Dalam Negeri Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Komersial

Sebenarnya anggota GAIKINDO dan juga industri-industri pendukungnya, diantaranya industri komponen otomotif yang tergabung dalam GIAMM mempunyai kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

16 jam yang lalu


Berita
e-Vitara Dijual Rp 758 juta Di Indonesia, Di India Hanya Rp 204 jutaan

Suzuki e-Vitara resmi meluncur di Indonesia.

19 jam yang lalu