Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

HUT DKI Jakarta, Pemprov Jakarta Putihkan Pajak Kendaraan

Berita
Selasa, 17 Juni 2025 10:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta tetap harus bayar tunggakan. (Foto: Otodriver/Gemilang Isromi Nuar)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga berlaku mulai Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati saat ditemui di Jakarta, akhir pekan lalu, (13/6).

Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. 

Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

BACA JUGA

Lusiana menjelaskan, seperti dikutip dari Antara, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. "Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana menegaskan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.

"Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” wanti Pramono.

Gubernur Jakarta menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. (EW)

Untuk bunga dan denda keterlambatan dari pajak kendaraan tertunggak dibebaskan selama periode HUT Jakarta. (Foto: Otodriver/Erie W. Adji)

Tags Terkait :
Pemutihan Pajak
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Lebih Dari Satu Juta Kendaraan Di DKI Jakarta Belum Bayar Pajak

1 hari yang lalu

Berita
HUT DKI Jakarta, Pemprov Jakarta Putihkan Pajak Kendaraan

1 hari yang lalu

Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

7 bulan yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta

11 bulan yang lalu


Berita
Pemprov DKI Beri Insentif Pajak 0% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

1 tahun yang lalu


Berita
Hindari Bayar Denda Telat Pajak Kendaraan, Kini Samsat DKI Jakarta Buka Hingga Sabtu

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

1 tahun yang lalu


Berita
Wilayah Jawa Barat Juga Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Sudah BIsa Beli Tiket GIIAS 2025 Lebih Awal, Segini Harganya

10 jam yang lalu


VIDEO: Cresh Test Chery Tiggo 7 dan Tiggo 8 (Euro NCAP)

Crash Test | 10 jam yang lalu


Pikap
Suzuki ‘Carry EV’ Diperkenalkan, Simak Bocorannya

10 jam yang lalu


Berita
Hyundai Ioniq 6 N Resmi Debut Dunia

12 jam yang lalu


Berita
Vios Hybrid Tertangkap Kamera Di Thailand, Sudah Terdaftar Masuk Indonesia

13 jam yang lalu