Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Berita
Minggu, 30 September 2018 11:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak pertahun STNK-nya. Uniknya, di saat mereka melalui jalan yang sedang dilakukan pemeriksaan surat-surat dan ternyata pihak Kepolisian mendapati sang pengguna kendaraan bermotor belum melakukan kewajibannya, para pengguna kendaraan bermotor ini masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan. 

Tapi tahukah Anda sebenarnya ada bahwa Polisi berhak melakukan penilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tahunan? Ada aturannya yang harus Anda ketahui dalam hal tersebut.

BACA JUGA

Pertama adalah UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Pada ayat 3,  STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dari dua aturan di atas itu sebenarnya jelas penekanannya pada argumentasi hukum, bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK setiap tahunnya. Sehingga adanya aturan tersebut diharapkan para pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan setiap tahunnya karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
STNK.Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jangan Lupa, Anda Punya SWDKLLJ

4 tahun yang lalu


Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

5 tahun yang lalu


Berita
Inden All New Nissan Serena Capai 1 Bulan Lebih

5 tahun yang lalu


Berita
Mini Jeep Pakai Surat Menyurat Seperti Mobil Biasa Kah?

5 tahun yang lalu


Berita
Asyiknya Bayar Pajak Mobil Dengan Mudah di Jawa Barat

5 tahun yang lalu


Berita
Samsat DKI Tetap Buka Hari Ini Sampai Jam 9 Malam

5 tahun yang lalu


Berita
Toleransi Mobil yang Masa Berlakunya Habis di Libur Natal dan Tahun Baru

5 tahun yang lalu


Berita
Cek Jatuh Tempo Pajak Mobil Anda Dengan Cara Ini

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

8 jam yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

14 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

15 jam yang lalu


Berita
Ini Yang Bakal Terjadi Apabila Honda-Nissan-Mitsubishi Merger

15 jam yang lalu


Berita
Toyota Zenix Hybrid Tipe V Jadi Yang Terlaris di Indonesia, Ini Skema Kreditnya Selama 5 Tahun

17 jam yang lalu