Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Hal ini harus Anda ketahui.
Berita - Minggu, 30 September 2018 11:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak pertahun STNK-nya. Uniknya, di saat mereka melalui jalan yang sedang dilakukan pemeriksaan surat-surat dan ternyata pihak Kepolisian mendapati sang pengguna kendaraan bermotor belum melakukan kewajibannya, para pengguna kendaraan bermotor ini masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan. 

Tapi tahukah Anda sebenarnya ada bahwa Polisi berhak melakukan penilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tahunan? Ada aturannya yang harus Anda ketahui dalam hal tersebut.

BACA JUGA

Pertama adalah UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Pada ayat 3,  STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dari dua aturan di atas itu sebenarnya jelas penekanannya pada argumentasi hukum, bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK setiap tahunnya. Sehingga adanya aturan tersebut diharapkan para pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan setiap tahunnya karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.


Tags Terkait :
STNK.Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Jangan Lupa, Anda Punya SWDKLLJ

4 tahun yang lalu


Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

5 tahun yang lalu


Berita
Inden All New Nissan Serena Capai 1 Bulan Lebih

5 tahun yang lalu


Berita
Mini Jeep Pakai Surat Menyurat Seperti Mobil Biasa Kah?

5 tahun yang lalu


Berita
Asyiknya Bayar Pajak Mobil Dengan Mudah di Jawa Barat

5 tahun yang lalu


Berita
Samsat DKI Tetap Buka Hari Ini Sampai Jam 9 Malam

5 tahun yang lalu


Berita
Toleransi Mobil yang Masa Berlakunya Habis di Libur Natal dan Tahun Baru

5 tahun yang lalu


Berita
Cek Jatuh Tempo Pajak Mobil Anda Dengan Cara Ini

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

4 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

8 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

14 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

18 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

20 jam yang lalu