Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Hal ini harus Anda ketahui.
Berita
Minggu, 30 September 2018 11:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak pertahun STNK-nya. Uniknya, di saat mereka melalui jalan yang sedang dilakukan pemeriksaan surat-surat dan ternyata pihak Kepolisian mendapati sang pengguna kendaraan bermotor belum melakukan kewajibannya, para pengguna kendaraan bermotor ini masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan. 

Tapi tahukah Anda sebenarnya ada bahwa Polisi berhak melakukan penilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tahunan? Ada aturannya yang harus Anda ketahui dalam hal tersebut.

Pertama adalah UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Pada ayat 3,  STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dari dua aturan di atas itu sebenarnya jelas penekanannya pada argumentasi hukum, bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK setiap tahunnya. Sehingga adanya aturan tersebut diharapkan para pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan setiap tahunnya karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.


Tags Terkait :
STNK.Lalulintas
H

Hariawan Arif

Reporter

r

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jangan Lupa, Anda Punya SWDKLLJ

Setiap kita membayar pajak kendaraan, maka kita sudah otomatis membayar SWDKLLJ. Apa itu SWDKLLJ?

6 tahun yang lalu


Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

Kembali ada kebijakan penghapusan denda pajak STNK serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi alias pemutihan.

6 tahun yang lalu


Berita
Inden All New Nissan Serena Capai 1 Bulan Lebih

Masa inden tersebut didasari oleh warna yang diinginkan konsumen.

7 tahun yang lalu

Berita
Mini Jeep Pakai Surat Menyurat Seperti Mobil Biasa Kah?

Jangan sampai Anda kecewa saat sudah membelinya seharga puluhan juta Rupiah tapi ternyata tak mendapatkan surat-surat layaknya mobil sungguhan.

7 tahun yang lalu

Berita
Asyiknya Bayar Pajak Mobil Dengan Mudah di Jawa Barat

Begini mekanisme pembayaran pajak kendaraannya.

7 tahun yang lalu


Berita
Samsat DKI Tetap Buka Hari Ini Sampai Jam 9 Malam

Sebelum menutup tahun 2018, ada kebijakan Samsat DKI akan tetap buka pada 31 Desember 2018 hingga 9 malam.

7 tahun yang lalu


Berita
Toleransi Mobil yang Masa Berlakunya Habis di Libur Natal dan Tahun Baru

Inilah kebijakan yang diberikan Polisi untuk para wajib pajak.

7 tahun yang lalu


Berita
Cek Jatuh Tempo Pajak Mobil Anda Dengan Cara Ini

Cara ini dianggap dapat membantu para wajib pajak untuk lebih tertib dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

7 tahun yang lalu


Terkini

Berita
SUV Termewah XPeng GX Laris Dipesan 24.863 Unit Dalam Waktu 12 Jam

XPeng GX mencatat 24.863 pesanan dalam 12 jam pasca peluncuran SUV listrik premium dengan fitur AI dan kabin mewah enam penumpang.

17 menit yang lalu


Berita
iCar V23 Resmi Dijual Mulai Rp 389 Juta, SUV Listrik Ini Dirakit di Indonesia

Harga iCar V23 resmi Rp 389 juta. SUV listrik ini dirakit di Indonesia secara CKD dengan pilihan penggerak RWD dan iWD serta jarak tempuh hingga 430 km.

1 jam yang lalu


Mobil Listrik
Citroen Akan Hidupkan Kembali 2CV Sang Siput Kaleng Dalam Wujud EV

Pabrikan berlogo double chevron ini akan menghadirkan kembali 2CV dalam wujud mobil listrik dengan harga terjangkau.

8 jam yang lalu


Berita
Jaecoo J8 SHS-P ARDIS, Mobil Bertenaga 530 Hp Yang Hanya Butuh Biaya Operasional Rp 20 ribu Perhari

SUV AWD ini digerakkan dengan sistem hybrid pintar yang efisien sehingga memungkinannya menelurkan daya 530 hp dengan konsumsi BBM yang irit.

9 jam yang lalu


Berita
Geely Resmikan Dua Dealer Sekaligus, Tangsel Dan Jakbar

Geely resmikan dua dealer baru di Tangsel dan Jakbar sebagai bagian dari perluasan jaringan 3S untuk meningkatkan layanan konsumen di Jabodetabek.

20 jam yang lalu