Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Hal ini harus Anda ketahui.
Berita
Minggu, 30 September 2018 11:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Banyak pengguna kendaraan bermotor yang belum menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak pertahun STNK-nya. Uniknya, di saat mereka melalui jalan yang sedang dilakukan pemeriksaan surat-surat dan ternyata pihak Kepolisian mendapati sang pengguna kendaraan bermotor belum melakukan kewajibannya, para pengguna kendaraan bermotor ini masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan. 

Tapi tahukah Anda sebenarnya ada bahwa Polisi berhak melakukan penilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tahunan? Ada aturannya yang harus Anda ketahui dalam hal tersebut.

Pertama adalah UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Pada ayat 3,  STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Dari dua aturan di atas itu sebenarnya jelas penekanannya pada argumentasi hukum, bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK setiap tahunnya. Sehingga adanya aturan tersebut diharapkan para pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan setiap tahunnya karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.


Tags Terkait :
STNK.Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Jangan Lupa, Anda Punya SWDKLLJ

Setiap kita membayar pajak kendaraan, maka kita sudah otomatis membayar SWDKLLJ. Apa itu SWDKLLJ?

5 tahun yang lalu


Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

Kembali ada kebijakan penghapusan denda pajak STNK serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi alias pemutihan.

6 tahun yang lalu


Berita
Inden All New Nissan Serena Capai 1 Bulan Lebih

Masa inden tersebut didasari oleh warna yang diinginkan konsumen.

6 tahun yang lalu

Berita
Mini Jeep Pakai Surat Menyurat Seperti Mobil Biasa Kah?

Jangan sampai Anda kecewa saat sudah membelinya seharga puluhan juta Rupiah tapi ternyata tak mendapatkan surat-surat layaknya mobil sungguhan.

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Waspada, Sudah Hampir Sejuta Kendaraan Keluar Jabotabek

Kebijakan contraflow sempat diberlakukan bertepatan Hari Natal.

4 jam yang lalu


Berita
Insentif Mobil 2026, ICE dan Hybrid Dapat Banyak Insentif

Peta otomotif Indonesia tahun depan akan mengalami perbedaan dari tahun sebelummya. Ini buktinya.

6 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Akan Gunakan Mesin Triton Untuk Next Gen Pajero

Mesin 4N16 twin turbo disebut-sebut bakal jadi jantung Next Gen Pajero

7 jam yang lalu


Bus
Ribuan Bus Disiapkan Angkut Penumpang Nataru 2025 Dari Jakarta

Perhatikan kondisi laik jalan bus, karena saat ramp check ada yang tidak laik jalan.

8 jam yang lalu


Berita
Jejak Perjalanan 25 Tahun Kehadiran Nissan X-Trail

Sampai saat ini masih dianggap sebagai salah satu SUV yang punya fitur-fitur canggih dengan desain yang mengutamakan fungsi

1 hari yang lalu