BUS-TRUCK - Masih tingginya potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang berbagai jenis mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi operasional bagi kendaraan ini.
Salah satunya untuk menghilang praktik ODOL alias Over Dimenssion Over Loading. Karena hal tersebut tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan, tetapi juga membuat kondisi infraktruktur jalan tidak bisa dijaga kondisinya dalam waktu yang panjang.
Seperti pernah diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimukti Yudhoyono (AHY), beberapa waktu lalu.
Menurutnya, seperti dikutip dari Antara (13/11/2024), menganggap kendaraan yang peruntukannya sudah tidak memenuhi standar itu akan ditertibkan.
Tidak lupa disebutkannnya, pentingnya koordinasi dengan jajaran Kementerian Perhubungan di berbagai sektor transportasi untuk memastikan penertiban kendaraan kelebihan muatan itu.
Menurut AHY, seluruh pihak terkait perlu memperkuat penegakan hukum dalam mengatasi permasalahan ODOL agar penertiban ini berjalan efektif.
Baginya, aturan terkait kapasitas muatan perlu ditegakkan untuk mencegah dampak negatif di jalan raya.
Dalam satu sesi seminar angkutan logistik di sela-sela ajang GIICOMVEC 2026 (10/4) di booth Mitsubishi Fuso, Ketua Substansi Angkutan Barang Umum, Ditjen Perhubungan Darat, Adrian Tri Laksana, menyebutkan bahwa upaya untuk menekan potensi praktik ODOL sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan menteri Perhubungan No.60 tahun 2019 soal tata cara penyelenggaraan angkutan barang di jalan.
Regulasi itu sudah mengatur berbagai hal mengenai operasional sebuah kendaraan angkutan barang, Hal-hal yang tercantum di dalamnya seperti; kondisi teknis, dokumen angkutan barang, sistem informasi manajemen angkutan barang dengan kendaraan bermotor, maupun keberadaan pengusaha angkutan barang itu sendiri.
Baca juga: Tiap Truk Habiskan Rp 100-Rp 150 Juta Setahun Buat Jatah Pungli, Ini Antisipasinya
Baca juga: Regulasi Soal ODOL Yang Baru Ikut Atur Kesejahteraan Sopir Angkutan Barang
Regulasi tambahan yang juga menyangkut pihak APM
Menurut Adrian, penerapan dari regulasi tersebut sebenarnya untuk menjawab berbagai keluhan dari penggunan jalan lain soal, misalnya kerusakan jalan akibat dilewati kendaraan angkut yang kelebihan tonase.
Bahkan dalam regulasi itu juga mengatur bagaimana satu unit kendaraan angkutan barang punya peranti telematika yang kondisi aktual armada serta bisa dipantau oleh pemilik armada secara real time.
Diakuinya, penerapan di lapangan memang belum maksimal. Sebab, kalaupun ada yang sudah bisa menerapkan secara maksimal baru beberapa pihak yang berkaitan dengan angkutan barang.
Contohnya, pengusaha angkutan barang yang berurusan dengan barang kimia berbahaya dan sejenisnya. Adrian menunjukkan bahwa operator di segmen ini, termasuk para sopirnya, lebih disiplin dana mengoperasikan armadanya.
Untuk itulah dalam paparannya pihak Kemenhub sedang menggodok regulasi tambahan untuk membuat pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan raya lebih aman.
Terminologi aman itu bukan hanya bagi pengguna jalan lain, tetapi juga bagi pengusaha angkutan, kondisi jalan itu sendiri sampai berkaitan pihak APM kendaraan komersial. (EW)
