Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityTruk

Pemerintah Siapkan Regulasi Lebih Ketat Soal ODOL, Termasuk Menyangkut Posisi APM

Pemerintah siapkan regulasi ketat ODOL kendaraan angkutan barang, termasuk pengawasan APM, telematika, dan pemeliharaan armada guna cegah kecelakaan serta kerusakan jalan.
Truk
Minggu, 12 April 2026 07:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Regulasi baru soal truk ODOL juga akan berkaitan dengan pihak APM (Foto :Antara)


BUS-TRUCK -  Masih tingginya potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang berbagai jenis mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi operasional bagi kendaraan ini. 

Salah satunya untuk menghilang praktik ODOL alias Over Dimenssion Over Loading. Karena hal tersebut tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan, tetapi juga membuat kondisi infraktruktur jalan tidak bisa dijaga kondisinya dalam waktu yang panjang. 

Seperti pernah diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimukti Yudhoyono (AHY), beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA

Menurutnya, seperti dikutip dari Antara (13/11/2024), menganggap kendaraan yang peruntukannya sudah tidak memenuhi standar itu akan ditertibkan.

Tidak lupa disebutkannnya, pentingnya koordinasi dengan jajaran Kementerian Perhubungan di berbagai sektor transportasi untuk memastikan penertiban kendaraan kelebihan muatan itu.

Menurut AHY, seluruh pihak terkait perlu memperkuat penegakan hukum dalam mengatasi permasalahan ODOL agar penertiban ini berjalan efektif. 

Baginya, aturan terkait kapasitas muatan perlu ditegakkan untuk mencegah dampak negatif di jalan raya.

Dalam satu sesi seminar angkutan logistik di sela-sela ajang GIICOMVEC 2026 (10/4) di booth Mitsubishi Fuso, Ketua Substansi Angkutan Barang Umum, Ditjen Perhubungan Darat, Adrian Tri Laksana, menyebutkan bahwa upaya untuk menekan potensi praktik ODOL sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan menteri Perhubungan No.60 tahun 2019 soal tata cara penyelenggaraan angkutan barang di jalan. 

Regulasi itu sudah mengatur berbagai hal mengenai operasional sebuah kendaraan angkutan barang, Hal-hal yang tercantum di dalamnya seperti; kondisi teknis, dokumen angkutan barang, sistem informasi manajemen angkutan barang dengan kendaraan bermotor, maupun keberadaan pengusaha angkutan barang itu sendiri. 

Baca juga: Tiap Truk Habiskan Rp 100-Rp 150 Juta Setahun Buat Jatah Pungli, Ini Antisipasinya 

Baca juga: Regulasi Soal ODOL Yang Baru Ikut Atur Kesejahteraan Sopir Angkutan Barang

Pihak APM secara berkala merilis model maupun varian yang bertambah besar daya angkutnya (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)Regulasi baru juga akan menyangkut pengawasan manajemen pemeliharaan armada (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Regulasi tambahan yang juga menyangkut pihak APM

Menurut Adrian, penerapan dari regulasi tersebut sebenarnya untuk menjawab berbagai keluhan dari penggunan jalan lain soal, misalnya kerusakan jalan akibat dilewati kendaraan angkut yang kelebihan tonase.  

Bahkan dalam regulasi itu juga mengatur bagaimana satu unit kendaraan angkutan barang punya peranti telematika yang kondisi aktual armada serta bisa dipantau oleh pemilik armada secara real time. 

Diakuinya, penerapan di lapangan memang belum maksimal. Sebab, kalaupun ada yang sudah bisa menerapkan secara maksimal baru beberapa pihak yang berkaitan dengan angkutan barang. 

Contohnya, pengusaha angkutan barang yang berurusan dengan barang kimia berbahaya dan sejenisnya. Adrian menunjukkan bahwa operator di segmen ini, termasuk para sopirnya, lebih disiplin dana mengoperasikan armadanya. 

Untuk itulah dalam paparannya pihak Kemenhub sedang menggodok regulasi tambahan untuk membuat pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan raya lebih aman. 

Terminologi aman itu bukan hanya bagi pengguna jalan lain, tetapi juga bagi pengusaha angkutan, kondisi jalan itu sendiri sampai berkaitan pihak APM kendaraan komersial. (EW)  


Tags Terkait :
Giicomvec2026 Odol
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
GIICOMVEC 2026 Mengalami Kenaikan Jumlah Pengunjung

Segmen kendaraan komersial jadi indikator kondisi industri otomotif nasional.

1 bulan yang lalu


Van
Farizon Siapkan Van Sampai Truk Heavy Duty, Ini Bocorannya

Farizon V8E van kargo listrik Indonesia debut semester I 2026 di GIICOMVEC dengan kapasitas 7,9 m³. Siapkan juga truk heavy duty untuk pasar lokal.

1 bulan yang lalu


Truk
Di GIICOMVEC 2026 Ada Demo Area Untuk Impresi Pertama Pengunjung

Membantu memastikan kesesuaian kebutuhan operator dengan spesifikasi armada yang tersedia.

1 bulan yang lalu


Truk
GIICOMVEC 2026 Diramaikan Partisipan Baru

Ajang paling solutif di segmen kendaraan komersial tahun ini siap dihadirkan.

1 bulan yang lalu


Terkini


Bus
Bodi Grantour Semakin Banyak Populasinya

Bodi Grantour Hino Bus 115 SDBL semakin populer di kalangan operator pariwisata, menjawab kebutuhan armada medium dengan desain nyaman dan efisien.

1 hari yang lalu


Truk
Warisan Mesin Horizontal Truk Pertama Mercedes-Benz

Posisi mesin horizontal diyakini bisa menyalurkan tenaga lebih maksimal sekaligus lebih efisien konsumsi energinya

4 hari yang lalu


Bus
Laka Fatal Bus ALS Di Sumsel Bukti Ramp Check Masih Formalitas

Kondisi bus harus diperiksa Dishub sebelum diberangkatkan.

1 minggu yang lalu


Truk
Truk Listrik Volvo Laku 5.000 Unit Di Seluruh Dunia

Truk listrik Volvo terjual 5.000 unit di seluruh dunia, dikirim ke 50 negara dengan delapan model. Armada menempuh 170 juta km sejak 2019.

1 minggu yang lalu


Bus
Pakai Cara Pabrikan Tiongkok, Produsen Bus Listrik India Ini Rilis Model Terbaru

Mayoritas proses desain sampai perakitan dilakukan dalam satu atap.

1 minggu yang lalu