BUS-TRUCK - Memang kompleks persoalan angkutan barang di jalan raya, terlalu banyak seluk beluknya. Termasuk soal pungli yang sudah seperti ‘tradisi’ menahun.
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tiap truk mengeluarkan Rp 100 juta–150 juta per tahun karena harus membayar pungutan liar (pungli).
“Ada datanya. Setiap truk harus mengeluarkan Rp100–150 juta per tahun. Jadi, kenapa biaya logistiknya besar? Menjadi mahal? Karena banyak pungli di sana-sini,” ucap AHY setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan, Over Dimension-Overload (ODOL) di Jakarta, beberapa waktu lalu (17/7). Seperti dikutip dari Antara.
Sebagai catatan, menilik data Electronic Registration Identification dari Korlantas Polri, jumlah kendaraan angkutan barang di seluruh Indonesia per bulan Juli 2025 sebanyak 6.377.432 unit. Tentu jadi luar biasa anggaran yang disisihkan oleh pihak operator serta pramudi untuk melegalisasi kegiatan yang tidak semestinya itu.
Oleh karena itu, AHY menegaskan pentingnya menindak tegas pungli yang merugikan pengemudi truk dengan dimensi dan muatan melampaui ketentuan ODOL (Over Dimension and Over Loading).
Ia mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi di mana saja daerah-daerah yang sering menjadi lokasi pungli.
Diyakininya, pungli bisa dihentikan dan ditindak dengan tegas maka biaya transportasi logistik akan berkurang.
Atas dasar tersebutlah, pihak Kemenko PIK mengadakan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan RI, Korlantas Polri dan lain-lain. “Tindakan harus tegas. Jelas melawan hukum itu. Siapa pun harus kita tindak dengan tegas,” kata AHY.
Jika biaya operasional di lapangan atas kendaraan angkutan barang bisa lebih lebih efisien, kembali AHY mengisyaratkan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengatakan truk ODOL lebih murah dari sisi bisnis.
Jika regulasi truk ODOL yang baru diterapkan, potensi kecelakaan truk akibat kelebihan muatan bisa berkurang drastis (Foto : Antara)
Jika pungli dihilangkan, tidak perlu lagi satu truk diberi muatan berlebih dan kondisi jalan lebih terjaga (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Regulasi baru soal ODOL secepatnya diterapkan
Dalam kesempatan temu koordinasi itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, juga menyampaikan bahwa pihak Kepolisian sudah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap anggotanya yang kedapatan atau dilaporkan melakukan pungli.
“Kami dari kepolisian sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya terstruktur, baik dari pusat sampai ke bawah, dan tentunya pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang kedapatan melakukan pungli,” janji Faizal.
Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.
Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun, belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Dudy menegaskan kebijakan kendaraan Zero ODOL perlu dipercepat sebelum 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (EW)
Intensifikasi pengoperasian truk listrik juga bisa jadi faktor penekan hilangnya truk ODOL (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)








