Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityPikap

Viral Mobil Pikap Komedian Ditilang Dishub, Perpanjang KIR Wajib Hukumnya

KIR merupakan salah satu bukti legalitas operasional sebuah kendaraan niaga
Pikap
Sabtu, 27 September 2025 07:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Semua jenis pikap harus lolos uji KIR berkala sebagai bukti legalitas operasionalnya (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


BUS-TRUCK - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan alasan penilangan terhadap komedian Entis Sutisna alias Sule yang terjaring dalam operasi Lintas Jaya (24/9) .

Operasi Lintas Jaya adalah operasi gabungan yang rutin diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan dan menciptakan kelancaran lalu lintas.

Operasi ini tidak hanya melibatkan satu instansi, melainkan kerja sama antara beberapa pihak, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

BACA JUGA

Fokus penindakan dalam operasi ini adalah pelanggaran yang berkaitan dengan aspek teknis dan administrasi kendaraan, serta parkir yang tidak sesuai aturan. Salah satu yang akan ditindak adalah kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak memiliki atau tidak lulus uji KIR.

Menurut Syafrin, penilangan itu dilakukan lantaran Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang ia gunakan. 

Syafrin juga memastikan, seperti dikutip dari Antara (26/9),  penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan. 

Karena saat Sule diperiksa ternyata tidak dapat menunjukkan buku uji berkala (STUK). Sebenarnya petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala yang dimaksud dan masih tetap tidak bisa ditunjukan dokumen wajib itu. 

Baca juga: Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?

Baca juga: GIICOMVEC 2024: Hino Meresmikan Fasilitas Uji KIR Swasta Di Bengkel Resminya

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan petugas kemudian melakukan pengecekan secara daring melalui e-KIR maupun Mitra Darat. Dari hasil pengecekan, diketahui masa berlaku uji berkala kendaraan kabin ganda (double cabin) milik Sule itu sudah habis sejak 23 Maret 2025.

Padahal setiap kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis double cabin.

Sebelumnya, ada unggahan soal Sule yang diberhentikan oleh petugas Dishub DKI saat membawa mobil Toyota Hilux ramai di media sosial. Dalam unggahan itu Sule nampak meminta petugas Dishub penjelasan alasan mobilnya diberhentikan.

Pada akhirnya, petugas memberikan surat tilang kepada komedian itu karena bukti lolos uji KIR berkala tidak bis aditunjukan dan pemeriksaan secara digital diketahui memang belu dilakukan uji KIR berkala atas kendaraan tersebut. 

Regulasi sial kejaiban uji KIR berkala tertuang pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menerangkan soal kewajiban uji berkala untuk kendaraan. Digenapkan lagi lewat  Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, penetapan aturan soal kendaraan wajib menjalani uji berkala setiap enam bulan. (EW) 

Uji KIR untuk kendaraan niaga listrik masih belum ada, pemeriksaan masih dilakukan dengan regulasi kendaraan niaga mesin fosil (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Tags Terkait :
Pikap KIR Sule
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Pikap
Viral Mobil Pikap Komedian Ditilang Dishub, Perpanjang KIR Wajib Hukumnya

KIR merupakan salah satu bukti legalitas operasional sebuah kendaraan niaga

1 bulan yang lalu


Pikap
Cek Dulu Plus-Minusnya Toyota Hilux Rangga Buat Armada Towing Moge

PT Toyota-Astra Motor (TAM) resmi merilis mobil niaga ringan berjuluk Toyota All-New Hilux Rangga  pada 15 Oktober lalu di Jakarta. Dengan mengadopsi platform IMV berkode IMV 0.

1 tahun yang lalu

Truk
Haruskah Kendaraan Pemadam Kebakaran Berwarna Merah?

Terpenting, harus diutamakan saat sirine sudah dibunyikan

1 tahun yang lalu


Truk
Apa Itu Truk ODOL?

Salah satu 'biang kerok' rusaknya banyak jalan di Indonesia

1 tahun yang lalu


Pikap
Kenapa Toyota Hilux Versi 'Mewah' Tak Masuk Indonesia?

Di Thailand, selain tipe V juga tersedia beberapa varian mewah. Misalnya Hilux Revo Rocco dan Hilux Pre-runner. Kenapa tak masuk sini?

5 tahun yang lalu


Van
Wuling Tawarkan Fleksibilitas Peruntukan Desain Kendaraan Komersial

Perkuat eksistensi di segmen kendaraan pribadi dan kendaraan komersial.

3 jam yang lalu


Berita
Foton Luncurkan Double Cabin Bertenaga Listrik Murni

Foton perkenalkan double cabin 4x4 bertenaga listrik murni. Ini spesifikasinya.

7 jam yang lalu


Berita
Tantang Hilux Dan Triton, GWM Serius Pelajari Pasar Pikap Indonesia

Rencana GWM bawa pikap rival Hilux Triton ke Indonesia: CEO ungkap studi pasar dan opsi mesin diesel 2.000 cc serta 2.400 cc.

1 hari yang lalu


Terkini

Van
Wuling Tawarkan Fleksibilitas Peruntukan Desain Kendaraan Komersial

Perkuat eksistensi di segmen kendaraan pribadi dan kendaraan komersial.

3 jam yang lalu


Truk
Sany ES588, Sosok EV Paling Besar Di GIICOMVEC 2026

Truk ini dilengkapi dengan baterai berkapasitas 588 kWh dan berbobot 14,3 ton.

6 jam yang lalu

Truk
Di GIICOMVEC 2026 Ada Demo Area Untuk Impresi Pertama Pengunjung

Membantu memastikan kesesuaian kebutuhan operator dengan spesifikasi armada yang tersedia.

1 hari yang lalu


Van
Honda N-Van EV, Microvan Kaya Fitur Canggih

Spesifikasi Honda N-Van EV: microvan listrik dengan motor 39-47 kW, baterai 29.6 kWh, jarak tempuh 245 km, fast charging 50 kW, dan fitur Honda Sensing.

1 hari yang lalu

Bus
Penumpang Transjakarta Jumlahnya Naik Terus

Meskipun di bulan Februari yag lalu kondisinya sempat ada penurunan, kini trennya kembali meningkat.

1 hari yang lalu