BUS-TRUCK - Dunia angkutan barang dan logistik nasional akan memasuki babak baru mulai bulan Januari 2027.
Mulai tahun depan, pemerintah bertekad untuk menjalankan program Zero Over Dimension Over Loading alias Zero ODOL.
Seperti dkutip dari Antara, pekan ini (3/9/2026) pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyatakan bahwa integrasi data terkait angkutan barang dan logistik sebagai bagian persiapan penerapan Zero ODOL 2027 telah mencapai 98 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjabarkan lebih lanjut bahwa pemerintah sedang menuntaskan sejumlah langkah sesuai rencana aksi Zero ODOL, mulai dari integrasi data, digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum hingga penyiapan regulasi.
Hal itu diutarakannya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta.
Selain integrasi data, Kemenhub telah melakukan uji coba digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang.
Aan mengatakan hasil pengawasan tersebut akan dievaluasi pada 10 September 2026 sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan pada tahun depan.
Seiring persiapan penerapan Zero ODOL, pihak Kemenhub juga meyiapkan beragam hal seperti perlengkapan jalan, penanganan lokasi rawan kecelakaan, zona selamat sekolah, serta pemeriksaan kelaikan kendaraan.
Selain itu, Kemenhub juga tengah menyiapkan tim terkait perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari penyiapan regulasi menuju penerapan Zero ODOL itu sendiri.
Akan ada dukungan ETLE khusus angkutan barang
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga telah menyatakan bahwa program Zero ODOL akan dilakukan dari hulu hingga hilir melalui kolaborasi lintas sektor, pengawasan menyeluruh, serta penegakan hukum berbasis teknologi.
Diuraikannya lagi (10/8/2026), kali ini upaya menekan praktik ODOL harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan, hingga penegakan hukum.
Baca juga: Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Tidak Ada Untungnya Karena Berbahaya
Baca juga: Regulasi Soal ODOL Yang Baru Ikut Atur Kesejahteraan Sopir Angkutan Barang
Salah satu upaya komperhensif untuk menekan praktik muatan berkebih adalah penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) sebagai sistem modern dan terintegrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang.
Ditegaskan lagi oleh Dudy, penanganan kendaraan ODOL tidak dapat hanya dibebankan kepada pengemudi, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pelaku dalam ekosistem angkutan barang nasional.
Menurutnya, perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta berbagai pihak terkait memiliki tanggung jawab memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan dimensi dan muatan yang berlaku.
Menhub juga meminta jajarannya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan seluruh Balai Pengelola Transportasi Darat menjaga kualitas pelaksanaan ETLE Hub agar berjalan optimal dan berkesinambungan di seluruh wilayah.
Menurutnya, perangkat pengawasan harus bekerja secara baik dengan menghasilkan data akurat sehingga setiap kendala di lapangan dapat segera dievaluasi serta diperbaiki secara cepat.
Ia juga meminta sosialisasi dilakukan secara luas kepada perusahaan angkutan, pemilik barang, dan pengemudi agar memahami mekanisme sistem, kewajiban, serta penanganan setiap pelanggaran.
Menhub memungkaskan, data yang dihimpun ETLE Hub tidak hanya digunakan mencatat pelanggaran, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kebijakan pengawasan yang semakin tepat sasaran dan efektif. (EW)
