BUS-TRUCK - Bulan Juni dan Juli merupakan salah satu masa sibuk bagi angkutan penumpang. Baik bagi para operator bus reguler maupun bus pariwisata.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap memperkuat atensinya atas keselamatan angkutan darat selama libur sekolah 2026 dengan mengintensifkan inspeksi keselamatan (rampcheck) bus di terminal, pool, jalan tol dan jalur strategis.
Seperti diutarakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, pekan lalu (19/6/2026).
Seperti dikutip dari Antara, Aan mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE DRJD 11 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pada Masa Libur Sekolah Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menurutnya dalam rangka mendukung keselamatan perjalanan masyarakat selama masa libur sekolah tahun 2026.
Di dalam surat edaran yang ditandatanganinya itu, memuat pedoman pelaksanaan rampcheck pada masa libur sekolah 2026 untuk memastikan angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Untuk inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau ramp check akan dilaksanakan di terminal penumpang dan pool bus mulai 22 Juni hingga 12 Juli 2026.
Ramp check merupakan tahapan yang penting, untuk meningkatkan keselamatan transportasi dimana petugas akan memeriksa berbagai aspek keselamatan kendaraan, antara lain kondisi teknis kendaraan, kelengkapan persyaratan administratif, seperti registrasi trayek maupun registrasi kelaikan jalan.
Setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil bus oleh dishub provinsi atau kabupaten/kota dan Balai Pengelola Transportasi Darat sesuai kewenangannya masing-masing. Hasilnya wajib dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat paling lambat tanggal 13 Juli 2026.
Baca juga: Ini Regulasi Khusus Bus Pariwisata Di Indonesia
Baca juga: Ini ‘Beda’ Spesifikasi Bus Pariwisata Dibandingkan Bus AKAP
Ramp check bisa dilakukan di rest area
Djabarkan lebih lanjut oleh Aan, ramp check juga akan dilaksanakan di sejumlah titik strategis di antaranya jalan tol dan jalan nasional non jalan tol, termasuk rest area, pintu keluar jalan tol, serta jalur alternatif.
Periode pelaksanaannya tanggal 3-12 Juli 2026, dan karena dilakukan di area jalan umum maka proses ramp check akan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas.
Kegiatan ramp check juga tidak didominasi oleh pihak Kemenhub maupun Dishub, sebab instansi lain seperti Kepolisian, ataupun Jasa Raharja. U[paya sinergis itu untuk meningkatkan efektivitas proses inspeksi serta ramp check yang pelaksanaannya di luar terminal dan pool bus.
Diingatkan lagi oleh mantan Karkorlantas Polri itu, setiap bus yang menjalani proses inspeksi dan ditemukenali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksinya bisa berupa tilang untuk pelanggaran administratif sampai bus dilarang beroperasi sampai terpenuhinya persyaratan teknis utama ataupun penunjang.
Setiap bus yang mendapat sanksi tidak boleh beroperasi harus disediakan armada penggantinya oleh operator dan sudah memenuhi persyaratan teknis serta adminitrasi.
Dipungkaskan oleh Aan, masyarakat juga untuk lebih cermat dalam memilih angkutan umum yang akan digunakan selama masa libur sekolah. Untuk mengetahui kondisi laik jalan dari satu armada bus angkutan bisa sambangi aplikasi Mitra Darat di bawah naungan Kemenhub yang datanya diperbaharui secara berkala. (EW)
