Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Pemerintah Dianggap Tidak Tegas Bertindak, Sehingga Kecelakaan Bus Terus Terjadi

Akibat regulasi ‘nangung’ dan pengawasan ala kadarnya.
Bus
Jumat, 9 Mei 2025 19:30 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Bus yang kecelakaan di Padang Panjang (7/5) disinyalir sudah tiga kali berganti kepemilikan. (Foto: Antara)


BUS-TRUCK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera memanggil pemilik Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), menyusul insiden kecelakaan di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/5), menewaskan 12 penumpang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan Bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasi.

Sementara itu, masa status uji berkala terhadap bus tersebut berlaku hingga 14 Mei 2025.

BACA JUGA

"Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali," kata Ahmad Yani dikonfirmasi di Jakarta, pekan ini (7/5). Seperti dikutip dari Antara.

Disampaikannya juga, pihak kemenhub terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan itu.

Pria yang juga pernah menjabat Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub itu juga mengingatkan, kewajiban setiap bus yang beroperasi agar memiliki izin dan laik jalan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Dalam regulasi tersebut, mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal.

Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala. Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari pengujian kendaraan bermotor termasuk Perusahaan Otobus (PO).

"PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi," ujar Yani memastikan.

Selain itu, ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.

"Dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan," katanya lagi.

Oleh karena itu, Yani berharap agar semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban tersebut sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia. 

Pihak APM dan karoseri serta operator maupun regulator perlu berada dalam satu kerangka regulasi yang terintegrasi.  (Foto: Erie W. Adji)Saat ini ribuan unit bus berbagai ukuran siap rilis dari karoseri, perlu pengawasan lanjutan yang ketat soal operasional di lapangan. (Foto: Erie W. Adji)

Baca juga: Organda: Kecelakaan Bus Seperti Di Batu Akan Terus Berulang Jika…

Baca juga: Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka

Penyidikan kecelakaan bus ‘ilegal’ perlu melibatkan pihak Reskrim Kepolisian 

Kecelakaan bus AKAP di kota Padang Panjang, Sumatra Barat, itu bak mengingatkan bahwa praktis tidak ada bulan sejak Januari 2025 yang tidak ada catatan kecelakaan yang melibatkan bus berbagai ukuran. 

Awal januari lalu (8/1), sebuah bus pariwsiata di kota Batu, Jawa Timur, mengalami rem blong di jalur turunan dan menabrak pemakai jalan lain serta meinimbulkan korban jiwa. 

Kejadian itu juga bak rangkaian kecelakaan yang melibatkan bus sejak awal 2024. Sebenarnya sudah jadi indikasi sangat kuat bahwa ada yang tidak beres dalam manajemen transportasi darat untuk penumpang di Indonesia. 

“Hal ini tetap akan berulang dan terjadi selama pemerintah lemah dalam law enforcement di jalan dan tidak tepat sasaran dalam penindakan. Bus sebesar itu bebas beroperasi tanpa legalitas yang clear. Ini kan fakta yang sangat tegas kalau pemerintah tidak peduli dan lemah,” buka  Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan. 

Sani, begitu panggilan akrabnya, ketika dihubungi langsung saat itu (13/1), nyata tak bisa menempis kegusarannya. 

"Di sini juga peran pemerintah yang tidak hadir, seharusnya tidak saja pengawasan tapi penindakan tegas dengan konsistensi yang pasti harus terus di lakukan pemerintah dalam hal ini tidak hanya Polri ataupun Perhubungan tapi seluruh stakeholder harus melek dan peduli dalam penegakan hukum terhadap penyelenggaraan transportasi ilegal ini.”

Ia kemudian meminta jika ada kecelakaan yang melibatkan bus tanpa ‘legalitas’ operasional perlunya dilibatkan pihak Reskrim dari Kepolisian. “Karena ada indikasi terjadi penyelengaraan bisnis yang menyalahi aturan,” wantinya.  

Keterlibatan itu agar membuat proses penyelidikan kecelakaan bisa menyangkut potensi masalah yang ada di hilir maupun di hulu. Pemilik serta pengemudi kendaraan, kemudian penyelenggaran perjalanan, bahkan sampai pihak penyewa bus jika melibatkan bus pariwisata  harus dimintai pertanggungjawabannya. (EW)

Baca juga: Kemenhub: Perluasan Uji KIR Swasta

Baca juga: IPOMI: Manajemen Pemeliharaan Bus Wajib Diperhatikan Semua PO

Ramp check jangan hanya saat menjelang hari besar, frekuensinya sudah mendesak ditambah (Foto : DCVI)


Tags Terkait :
Kecelakaan ALS
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Pasca Kecelakaan Di Semarang, PO Cahaya Trans Dibekukan

Operator harus menyusun ulang struktur bisnisnya secara menyeluruh

3 bulan yang lalu


Bus
Kata Pakar, Masih Banyak Pengemudi Bus Di Indonesia Yang Tidak Punya Skill Memadai

Bercampur dengan kemacetan lalu lintas serta kondisi armada yang tak selalu prima menjadi faktor banyaknya kecelakaan bus.

4 bulan yang lalu


Bus
Catatan Kecelakaan Bus Di Semarang, Beroperasinya Bus Liar Adalah Tindakan Kriminal

Ada masalah serius di dunia angkutan darat penumpang karena ada pola penyebab kecelakaan yang berulang.

4 bulan yang lalu


Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

5 jam yang lalu

Berita
Imbas Laka KA Di Bekasi Timur, CEO Vinfast Indonesia Buka Suara

Mendukung penyelidikan menyeluruh atas kejadian nahas itu.

1 hari yang lalu


Berita
Fasilitas Ini Buktikan Keamanan Mobil Changan

Fasilitas uji tabrak Changan di Airport Park luas 14.000 m² terdiri dari tiga lab utama: pengujian tabrak kendaraan utuh, trolley, dan perlindungan pejalan kaki.

1 hari yang lalu


Truk
Hino Seri 300 Capai TKDN 71,85 Persen

TKDN Hino Seri 300 capai 71,85%. Enam tipe seperti 115 SD dan 136 HD tingkatkan kandungan lokal, perkuat produksi kendaraan niaga di Indonesia.

6 hari yang lalu

Berita
Kepedulian Akan Bahayanya Perlintasan Kereta Api Masih Rendah

Bahaya perlintasan kereta api sebidang Indonesia: 3.703 titik, 1.808 kecelakaan dan 1.522 korban jiwa sejak 2020. Kesadaran publik rendah, edukasi mendesak.

1 minggu yang lalu


Terkini

Bus
Beban Subsidi Makin Besar, Tarif Transjakarta Bisa Naik

Wacana kenaikan tarif Transjakarta mengemuka akibat subsidi APBD membengkak hingga Rp9.000-10.000 per penumpang. Pendapatan tiket hanya tutup 14% biaya operasional.

3 jam yang lalu

Truk
Mitsubishi Fuso Akhirnya Rambah Wilayah Kolaka

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors resmikan Fuso Service Center Kolaka pertama di Sulawesi Tenggara, dukung zero downtime armada pertambangan nikel dan perkebunan sawit.

1 hari yang lalu

Bus
Hari Ini Saja, Naik Transjakarta Bayar Rp1 Untuk Semua Rute

Tarif Rp1 Transjakarta semua rute hari ini berlaku untuk BRT dan Non BRT, rayakan Hari Angkutan Nasional 2026 hingga 23.59 WIB.

1 hari yang lalu


Pikap
Daihatsu Gran Max Masih Kuasai Pasar Pikap Ringan Nasional

Daihatsu Gran Max kuasai pasar pikap ringan 2025 dengan 56% pangsa Low Pick Up (14.849 unit) dan 92% Low Semi Commercial hingga Mei.

2 hari yang lalu


Bus
Uji BBM B50 Akan Selesai Bulan Depan, Diberlakukan Juli 2026

Hasil sementara pengujian menunjukan potensi pemakaian yang positif.

3 hari yang lalu