BUS-TRUCK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera memanggil pemilik Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), menyusul insiden kecelakaan di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/5), menewaskan 12 penumpang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan Bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasi.
Sementara itu, masa status uji berkala terhadap bus tersebut berlaku hingga 14 Mei 2025.
"Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali," kata Ahmad Yani dikonfirmasi di Jakarta, pekan ini (7/5). Seperti dikutip dari Antara.
Disampaikannya juga, pihak kemenhub terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan itu.
Pria yang juga pernah menjabat Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub itu juga mengingatkan, kewajiban setiap bus yang beroperasi agar memiliki izin dan laik jalan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dalam regulasi tersebut, mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal.
Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala. Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari pengujian kendaraan bermotor termasuk Perusahaan Otobus (PO).
"PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi," ujar Yani memastikan.
Selain itu, ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.
SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.
"Dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan," katanya lagi.
Oleh karena itu, Yani berharap agar semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban tersebut sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia.
Baca juga: Organda: Kecelakaan Bus Seperti Di Batu Akan Terus Berulang Jika…
Baca juga: Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka
Penyidikan kecelakaan bus ‘ilegal’ perlu melibatkan pihak Reskrim Kepolisian
Kecelakaan bus AKAP di kota Padang Panjang, Sumatra Barat, itu bak mengingatkan bahwa praktis tidak ada bulan sejak Januari 2025 yang tidak ada catatan kecelakaan yang melibatkan bus berbagai ukuran.
Awal januari lalu (8/1), sebuah bus pariwsiata di kota Batu, Jawa Timur, mengalami rem blong di jalur turunan dan menabrak pemakai jalan lain serta meinimbulkan korban jiwa.
Kejadian itu juga bak rangkaian kecelakaan yang melibatkan bus sejak awal 2024. Sebenarnya sudah jadi indikasi sangat kuat bahwa ada yang tidak beres dalam manajemen transportasi darat untuk penumpang di Indonesia.
“Hal ini tetap akan berulang dan terjadi selama pemerintah lemah dalam law enforcement di jalan dan tidak tepat sasaran dalam penindakan. Bus sebesar itu bebas beroperasi tanpa legalitas yang clear. Ini kan fakta yang sangat tegas kalau pemerintah tidak peduli dan lemah,” buka Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan.
Sani, begitu panggilan akrabnya, ketika dihubungi langsung saat itu (13/1), nyata tak bisa menempis kegusarannya.
"Di sini juga peran pemerintah yang tidak hadir, seharusnya tidak saja pengawasan tapi penindakan tegas dengan konsistensi yang pasti harus terus di lakukan pemerintah dalam hal ini tidak hanya Polri ataupun Perhubungan tapi seluruh stakeholder harus melek dan peduli dalam penegakan hukum terhadap penyelenggaraan transportasi ilegal ini.”
Ia kemudian meminta jika ada kecelakaan yang melibatkan bus tanpa ‘legalitas’ operasional perlunya dilibatkan pihak Reskrim dari Kepolisian. “Karena ada indikasi terjadi penyelengaraan bisnis yang menyalahi aturan,” wantinya.
Keterlibatan itu agar membuat proses penyelidikan kecelakaan bisa menyangkut potensi masalah yang ada di hilir maupun di hulu. Pemilik serta pengemudi kendaraan, kemudian penyelenggaran perjalanan, bahkan sampai pihak penyewa bus jika melibatkan bus pariwisata harus dimintai pertanggungjawabannya. (EW)
Baca juga: Kemenhub: Perluasan Uji KIR Swasta
Baca juga: IPOMI: Manajemen Pemeliharaan Bus Wajib Diperhatikan Semua PO