Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Pemerintah Dianggap Tidak Tegas Bertindak, Sehingga Kecelakaan Bus Terus Terjadi

Bus
Jumat, 9 Mei 2025 19:30 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Bus yang kecelakaan di Padang Panjang (7/5) disinyalir sudah tiga kali berganti kepemilikan. (Foto: Antara)


BUS-TRUCK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera memanggil pemilik Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), menyusul insiden kecelakaan di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/5), menewaskan 12 penumpang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan Bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut tidak memiliki izin operasi.

Sementara itu, masa status uji berkala terhadap bus tersebut berlaku hingga 14 Mei 2025.

"Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali," kata Ahmad Yani dikonfirmasi di Jakarta, pekan ini (7/5). Seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA

Disampaikannya juga, pihak kemenhub terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan itu.

Pria yang juga pernah menjabat Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub itu juga mengingatkan, kewajiban setiap bus yang beroperasi agar memiliki izin dan laik jalan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Dalam regulasi tersebut, mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal.

Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala. Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari pengujian kendaraan bermotor termasuk Perusahaan Otobus (PO).

"PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi," ujar Yani memastikan.

Selain itu, ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.

"Dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan," katanya lagi.

Oleh karena itu, Yani berharap agar semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban tersebut sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia. 

Pihak APM dan karoseri serta operator maupun regulator perlu berada dalam satu kerangka regulasi yang terintegrasi.  (Foto: Erie W. Adji)
Saat ini ribuan unit bus berbagai ukuran siap rilis dari karoseri, perlu pengawasan lanjutan yang ketat soal operasional di lapangan. (Foto: Erie W. Adji)

Baca juga: Organda: Kecelakaan Bus Seperti Di Batu Akan Terus Berulang Jika…

Baca juga: Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka

Penyidikan kecelakaan bus ‘ilegal’ perlu melibatkan pihak Reskrim Kepolisian 

Kecelakaan bus AKAP di kota Padang Panjang, Sumatra Barat, itu bak mengingatkan bahwa praktis tidak ada bulan sejak Januari 2025 yang tidak ada catatan kecelakaan yang melibatkan bus berbagai ukuran. 

Awal januari lalu (8/1), sebuah bus pariwsiata di kota Batu, Jawa Timur, mengalami rem blong di jalur turunan dan menabrak pemakai jalan lain serta meinimbulkan korban jiwa. 

Kejadian itu juga bak rangkaian kecelakaan yang melibatkan bus sejak awal 2024. Sebenarnya sudah jadi indikasi sangat kuat bahwa ada yang tidak beres dalam manajemen transportasi darat untuk penumpang di Indonesia. 

“Hal ini tetap akan berulang dan terjadi selama pemerintah lemah dalam law enforcement di jalan dan tidak tepat sasaran dalam penindakan. Bus sebesar itu bebas beroperasi tanpa legalitas yang clear. Ini kan fakta yang sangat tegas kalau pemerintah tidak peduli dan lemah,” buka  Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan. 

Sani, begitu panggilan akrabnya, ketika dihubungi langsung saat itu (13/1), nyata tak bisa menempis kegusarannya. 

"Di sini juga peran pemerintah yang tidak hadir, seharusnya tidak saja pengawasan tapi penindakan tegas dengan konsistensi yang pasti harus terus di lakukan pemerintah dalam hal ini tidak hanya Polri ataupun Perhubungan tapi seluruh stakeholder harus melek dan peduli dalam penegakan hukum terhadap penyelenggaraan transportasi ilegal ini.”

Ia kemudian meminta jika ada kecelakaan yang melibatkan bus tanpa ‘legalitas’ operasional perlunya dilibatkan pihak Reskrim dari Kepolisian. “Karena ada indikasi terjadi penyelengaraan bisnis yang menyalahi aturan,” wantinya.  

Keterlibatan itu agar membuat proses penyelidikan kecelakaan bisa menyangkut potensi masalah yang ada di hilir maupun di hulu. Pemilik serta pengemudi kendaraan, kemudian penyelenggaran perjalanan, bahkan sampai pihak penyewa bus jika melibatkan bus pariwisata  harus dimintai pertanggungjawabannya. (EW)

Baca juga: Kemenhub: Perluasan Uji KIR Swasta

Baca juga: IPOMI: Manajemen Pemeliharaan Bus Wajib Diperhatikan Semua PO

Ramp check jangan hanya saat menjelang hari besar, frekuensinya sudah mendesak ditambah (Foto : DCVI)

Tags Terkait :
Kecelakaan ALS
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Mengawali 2025: Laka Bus Rem Blong Minta Nyawa Lagi

4 bulan yang lalu


Truk
Komponen Inilah Penyebab ‘Rem Blong’ Di Truk

3 bulan yang lalu


Bus
Pemerintah Dianggap Tidak Tegas Bertindak, Sehingga Kecelakaan Bus Terus Terjadi

2 minggu yang lalu


Truk
Pramudi Truk Tronton Nahas Di Semarang jadi Tersangka

6 bulan yang lalu

Berita
Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun

11 bulan yang lalu


Berita
Ramp Check Bus Pariwisata Serentak Di Libur Idul Adha

11 bulan yang lalu


Berita
Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah

11 bulan yang lalu


Berita
Masih Terjadi, Bus Pariwisata Mengalami Kecelakaan

11 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Damri Diskon Rp 50 Ribu Saat Liburan Sekolah, Rencanakan Juga Trayek Sabang-Merauke

1 hari yang lalu


Truk
Foton Galaxy 9, Truk Paling Aerodinamis

1 hari yang lalu


Truk
Sinergi Data Antar Instansi Untuk Atasi Truk ODOL

1 hari yang lalu


Truk
Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL

1 hari yang lalu

Truk
Daimler Truck Dan Toyota Gabungkan Mitsubishi Fuso-Hino, Siap Jadi Raksasa Di Asia

1 hari yang lalu