Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Akhirnya, Bus Listrik Dapat Insentif Dari Pemerintah

Salah satu syaratanya, harus memenuhi TKDN 40 persen
Bus
Minggu, 9 Februari 2025 15:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Bus listrik untuk bus kota sudah semakin marak (Foto :SAG)


BUS-TRUCK – Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan PMK 12/2025, seperti dikutip dari  Antara, pekan ini (7/2). 

BACA JUGA

Terkait PPN DTP, insentif diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen serta bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20–40 persen.

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

 Adapun terkait besaran insentif, PPN DTP yang berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, insentif yang berlaku yaitu 5 persen dari harga jual.

Baca juga:Angkot Mesin Fosil Di Bogor Terus Dikurangi

Baca juga:Industri Karoseri Nasional Siap Dukung Produksi Bus Listrik (1)

Sejumlah APM sudah siap merakit bus listrik mereka di Indonesia, seperti Hyundai (Foto : Otodriver)

Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.

Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. (EW)

Industri karoseri nasional, seperti Tentrem, sudah siap merakit bus listrik (Foto : Otodriver)Insentif seharusnya juga diberikan kepada pihak yang bisa melakukan konversi dari mesin ICE ke mesin listrik (Foto : Otodriver)


Tags Terkait :
Bus Listrik Insentif TKDN 40 Persen
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Truk
Kalista Tes Truk Listrik Heavy Duty Di Jalur Normal

Sebagai bagian untuk mempercepat implementasi kendaraan listrik di sektor logistik.

1 hari yang lalu


Truk
Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL

Pemilik kendaraan juga akan dilibatkan dalam penuntasan soal ODOL

5 bulan yang lalu


Truk
Bus Dan Truk Penyumbang Polutan Terbesar Di Indonesia, Beralih Ke EV Bisa Jadi Solusi?

Bus dan Truk ternyata menjadi penyumbang polusi terbesar saat ini. Ini faktanya.

5 bulan yang lalu


Van
Angkot Modern, Foton eTruckmate Resmi Uji Coba Buat Layanan Mikrotrans

Bagian dari upaya mewujudkan tranpsortasi massal yang ramah lingkungan.

6 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Semua Armada Transjakarta Gratis Di Hari Lebaran

Pemprov DKI gratiskan seluruh armada Transjakarta, Mikrotrans, MRT, dan LRT selama Hari Lebaran Idul Fitri 1447 H untuk warga rayakan libur di Jakarta.

18 jam yang lalu


Pikap
Tata Yodha Pernah Dijual Di Indonesia Dengan Nama Xenon Pick Up, Mesinnya Sama Dengan Mahindra

Tata Yodha Xenon pick up Indonesia: Pernah dijual sebagai Xenon pada 2016 dengan mesin diesel 2.2L sama Mahindra Scorpio, opsi 4x2/4x4.

1 hari yang lalu

Truk
Tidak Hanya Mahindra, 4 Brand Ini Akui Dapat Pesanan Proyek Koperasi Desa Merah Putih

Jumlah pesanan keseluruhnya sebanyak 80.000 unit.

1 hari yang lalu


Truk
Dirikan 11 Posko Dan 7 Bengkel Siaga, Hino Jaga Operator Selama Musim Lebaran

Antisipasi munculnya kendala teknis yang harus diperbaiki segera saat frekuensi operasional meningkat

1 hari yang lalu


Pikap
Inilah Sosok Mahindra Scorpion, Pernah Hadir Di Indonesia Tahun 2019

Ternyata model barunya akan keluar tahun 2026 ini juga. Simak detailnya

1 hari yang lalu