Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Akhirnya, Bus Listrik Dapat Insentif Dari Pemerintah

Salah satu syaratanya, harus memenuhi TKDN 40 persen
Bus
Minggu, 9 Februari 2025 15:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Bus listrik untuk bus kota sudah semakin marak (Foto :SAG)


BUS-TRUCK – Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan PMK 12/2025, seperti dikutip dari  Antara, pekan ini (7/2). 

BACA JUGA

Terkait PPN DTP, insentif diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen serta bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20–40 persen.

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

 Adapun terkait besaran insentif, PPN DTP yang berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, insentif yang berlaku yaitu 5 persen dari harga jual.

Baca juga:Angkot Mesin Fosil Di Bogor Terus Dikurangi

Baca juga:Industri Karoseri Nasional Siap Dukung Produksi Bus Listrik (1)

Sejumlah APM sudah siap merakit bus listrik mereka di Indonesia, seperti Hyundai (Foto : Otodriver)

Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.

Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. (EW)

Industri karoseri nasional, seperti Tentrem, sudah siap merakit bus listrik (Foto : Otodriver)Insentif seharusnya juga diberikan kepada pihak yang bisa melakukan konversi dari mesin ICE ke mesin listrik (Foto : Otodriver)


Tags Terkait :
Bus Listrik Insentif TKDN 40 Persen
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait

Bus
Menjajal Perjalanan Bus Listrik Bekasi–Jogjakarta Tarif Rp 170 Ribu, Ini Plus Dan Minusnya

Perjalanan bus listrik sebagai armada antar kota antar provinsi (AKAP) kini mulai memasuki babak baru. PO Sumber Alam menguji coba operasional bus listrik merek Higer pada rute Bekasi–Jogjakarta.

11 bulan yang lalu


Berita
KALISTA & PO Sumber Alam Gelar Uji Coba Bus Listrik AKAP Pertama di Indonesia

KALISTA & PO Sumber Alam uji coba bus listrik AKAP pertama di Indonesia rute Jakarta–Yogyakarta dengan armada Higer bertenaga 245 kW.

11 bulan yang lalu


Truk
Pakai Truk Listrik Tak Lagi Mahal Karena Bisa Pilih Skema Sewa Pakai

Pihak operator tinggal mengoperasikan kendaraan listrik yang sesuai kebutuhan.

3 bulan yang lalu


Truk
Kalista Tes Truk Listrik Heavy Duty Di Jalur Normal

Sebagai bagian untuk mempercepat implementasi kendaraan listrik di sektor logistik.

5 bulan yang lalu


Terkini

Truk
UD Trucks Quester 2026 Meluncur, Kini Punya Transmisi Otomatis dan Pilihan Mesin Lebih Lengkap

UD Trucks Quester 2026 transmisi otomatis ESCOT diluncurkan di GIIAS 2026 dengan pilihan mesin GH8 dan GH11 untuk efisiensi operasional armada.

17 jam yang lalu


Truk
Mercedes-Benz Truk Ungkap Jenis-Jenis Truk, Begini Proses Pembuatannya

DCVI mengungkap proses pembuatan bodi truk Mercedes-Benz sesuai standar pabrikan, meliputi empat kategori aplikasi serta tahapan perencanaan dan pengujian yang ketat.

1 hari yang lalu


Truk
Mercedes-Benz Truk Jelaskan Alasan Knalpot Truk Tangki BBM Pertamina Ada di Depan

Alasan knalpot truk tangki BBM Pertamina di depan dijelaskan Mercedes-Benz Truk untuk memenuhi standar keselamatan pemerintah dan mencegah risiko kebakaran.

1 hari yang lalu


Truk
Potensi Pasar Truk Logistik Terus Tumbuh, DCVI Ungkap Tantangan Makin Ketat dari Merek China

Pasar truk logistik Indonesia 2026 terus tumbuh didorong e-commerce dan industri, meski persaingan merek China semakin ketat di segmen rigid menurut DCVI.

1 hari yang lalu


Truk
Segera Dibangun SPKLU Untuk Kendaraan Niaga Di Rest Area

Salah satu tujuannya untuk meningkatkan pemakaian kendaraan niaga non fosil.

4 hari yang lalu