Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Akhirnya, Bus Listrik Dapat Insentif Dari Pemerintah

Salah satu syaratanya, harus memenuhi TKDN 40 persen
Bus
Minggu, 9 Februari 2025 15:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Bus listrik untuk bus kota sudah semakin marak (Foto :SAG)


BUS-TRUCK – Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan PMK 12/2025, seperti dikutip dari  Antara, pekan ini (7/2). 

BACA JUGA

Terkait PPN DTP, insentif diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen serta bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20–40 persen.

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

 Adapun terkait besaran insentif, PPN DTP yang berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, insentif yang berlaku yaitu 5 persen dari harga jual.

Baca juga:Angkot Mesin Fosil Di Bogor Terus Dikurangi

Baca juga:Industri Karoseri Nasional Siap Dukung Produksi Bus Listrik (1)

Sejumlah APM sudah siap merakit bus listrik mereka di Indonesia, seperti Hyundai (Foto : Otodriver)

Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.

Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. (EW)

Industri karoseri nasional, seperti Tentrem, sudah siap merakit bus listrik (Foto : Otodriver)Insentif seharusnya juga diberikan kepada pihak yang bisa melakukan konversi dari mesin ICE ke mesin listrik (Foto : Otodriver)


Tags Terkait :
Bus Listrik Insentif TKDN 40 Persen
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Ankai, Pabrikan Bus Tiongkok Paling Canggih?

Termasuk salah satu garda terdepan penghasil bus yang bisa berjalan sendiri

11 bulan yang lalu


Bus
Sopir Bus Hasil Didikan Sekolah Mengemudi Beda Karakternya

Tidak hanya sekadar lebih tahu soal teknis mengemudi bus. Tapi mengerti mengontrol emosi di jalan.

4 hari yang lalu


Bus
MG Ternyata Juga Bersiap Bikin Bus Listrik, Ini Bocorannya

Untuk sementara masih untuk pasar Eropa

1 bulan yang lalu


Bus
Inilah Empat Jagoan Bus Listrik Terbaru Dari Eropa

Punya desain yang tidak monoton khas bus listrik

1 bulan yang lalu


Terkini

Van
Opel Zafira Yang Legendaris Itu Kini Jadi Melar

Bisa dijadikan kendaraan penumpang maupun angkut barang

9 jam yang lalu


Truk
KTB Donasikan Mitsubishi Fuso Fighter Ke SMK Negeri 3 Mataram

Sinergikan industri dengan pembinaan talenta untuk penyebaran pengetahuan dunia otomotif

17 jam yang lalu


Bus
Ini Daftar Halte Transjakarta Yang Ada Mushalla

Agar penumpang lebih nyaman selama bulan Ramadhan.

1 hari yang lalu

Bus
Mudik Gratis DKI Dibuka Tanggal 22 Februari 2026

Menuju ke 20 daerah tujuan di pulau Jawa serta Sumatra.

1 hari yang lalu

Bus
Penumpang Transjakarta Boleh Berbuka Di Dalam Bus Selama Ramadhan

Ada juga pembagian takjil gratis bagi penumpag yang berpuasa

1 hari yang lalu