Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Akhirnya, Bus Listrik Dapat Insentif Dari Pemerintah

Salah satu syaratanya, harus memenuhi TKDN 40 persen
Bus
Minggu, 9 Februari 2025 15:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Bus listrik untuk bus kota sudah semakin marak (Foto :SAG)


BUS-TRUCK – Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan PMK 12/2025, seperti dikutip dari  Antara, pekan ini (7/2). 

BACA JUGA

Terkait PPN DTP, insentif diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen serta bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20–40 persen.

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

 Adapun terkait besaran insentif, PPN DTP yang berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, insentif yang berlaku yaitu 5 persen dari harga jual.

Baca juga:Angkot Mesin Fosil Di Bogor Terus Dikurangi

Baca juga:Industri Karoseri Nasional Siap Dukung Produksi Bus Listrik (1)

Sejumlah APM sudah siap merakit bus listrik mereka di Indonesia, seperti Hyundai (Foto : Otodriver)

Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.

Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. (EW)

Industri karoseri nasional, seperti Tentrem, sudah siap merakit bus listrik (Foto : Otodriver)Insentif seharusnya juga diberikan kepada pihak yang bisa melakukan konversi dari mesin ICE ke mesin listrik (Foto : Otodriver)


Tags Terkait :
Bus Listrik Insentif TKDN 40 Persen
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Toshiba Sukses Ujicoba Bus Listrik dengan Teknologi Baterai Pengisian Cepat di Bandara Haneda

Dalam pengujian bus listrik ini, Toshiba mengembangkan teknologi pengisian ulang cepat baterai wireless berkapasitas 44 kW.

8 tahun yang lalu


Berita
Mitsubishi Pamerkan Perjalanan 55 Tahun Berkarya

Hadir di GJAW 2025, Mitsubishi merayakan perjalanan 55 tahun berkarya di Indonesia. Simak jajaran mobil andalannya, termasuk Destinator Car of The Year 2025.

4 hari yang lalu

Bus
Bus Listrik Terbaik 2026, MAN Lion Coach E

Jarak tempuh maksimal, aman, nyaman, dan mudah dioperasikan serta dirawat.

1 minggu yang lalu


Bus
Lima Tips Pilih Bus Listrik

Perlu didikung manajemen operasional yang lebih rapi dibandingkan mengoperasian bus mesin fosil

2 minggu yang lalu


Berita
Road Trip Bareng Rainer Zietlow, Penjelajah Dunia Dengan VW ID. BUZZ Dari Jakarta ke Surabaya

Inilah cerita kami saat ambil bagian dalam lebih dari 700 km perjalanan Rainer Zietlow mengelilingi dunia dengan Volkswagen ID. BUZZ, melahap rute Jakarta sampai Surabaya.

2 minggu yang lalu


Bus
Tarif Transjakarta Akan ‘Naik’ Jadi Rp5.000

Alokasi subsidi Pemprov Jakarta sudah sesuai mencukupi dengan tarif saat ini

3 minggu yang lalu


Bus
Ini Barisan Bintang Isuzu Di JMS 2025

Semua bertema inovasi teknologi masa depan untuk hari ini.

3 minggu yang lalu


Pikap
Inilah Toyota All-New Hilux Rangga ‘Varian’ RAMO

Dibangun dengan standar kenyamanan sebuah camper van

1 bulan yang lalu


Terkini


Bus
DCVI Kerahkan Bengkel Siaga 24 Jam Di Masa Nataru 2025

Bengkel siaga punya misi untuk menciptakan rasa aman bagi operator sekaligus penumpang

1 hari yang lalu


Truk
Hino Perkuat Filosofi NICE Dalam Customer Satifaction Contest 2025

Pelayanan di segmen kendaraan komersial berbanding lurus dengan performa terbaik bagi pemilik armada

1 hari yang lalu


Truk
Ramp Check Mandiri Ala Isuzu Untuk Keamanan Masa Nataru

Demi memastikan kendaraan beroperasi dengan baik sekaligus nyaman dikendarai

1 hari yang lalu

Bus
Mau Mudik Nataru Dari Jakarta 2025 Bisa Daftar Sekarang

Pendaftaran bisa memalui cara daring maupun pendaftaran secara fisik

1 hari yang lalu

Truk
2025 Penuh Tantangan, UD Trucks Indonesia Tutup Tahun dengan Langkah Strategis

Di tengah tantangan tersebut, UD Trucks Indonesia menutup tahun 2025 dengan sejumlah langkah transformasi strategis, termasuk di 2026 nanti.

1 hari yang lalu