Beranda Mobility Bus

Akhirnya, Bus Listrik Dapat Insentif Dari Pemerintah

Bus
Minggu, 9 Februari 2025 15:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Bus - Akhirnya, Bus Listrik Dapat Insentif Dari Pemerintah
Bus listrik untuk bus kota sudah semakin marak (Foto :SAG)


BUS-TRUCK – Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan PMK 12/2025, seperti dikutip dari  Antara, pekan ini (7/2). 

BACA JUGA

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

 Adapun terkait besaran insentif, PPN DTP yang berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, insentif yang berlaku yaitu 5 persen dari harga jual.

Baca juga: Angkot Mesin Fosil Di Bogor Terus Dikurangi

Baca juga: Industri Karoseri Nasional Siap Dukung Produksi Bus Listrik (1)

Sejumlah APM sudah siap merakit bus listrik mereka di Indonesia, seperti Hyundai (Foto : Otodriver)

Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.

Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. (EW)

Industri karoseri nasional, seperti Tentrem, sudah siap merakit bus listrik (Foto : Otodriver)
Insentif seharusnya juga diberikan kepada pihak yang bisa melakukan konversi dari mesin ICE ke mesin listrik (Foto : Otodriver)

Apa kelebihan mobil China dibandingkan dengan Jepang, Korea Selatan, Amerika dan Eropa?

Melihat banyaknya brand China yang hadir di Indonesia. Apa kelebihan mereka jika dibandingkan pabrikan asal negara lain?

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Bus Listrik Insentif TKDN 40 Persen
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Spesifikasi Bus Listrik MD 12E yang Tampil di Booth Transjakarta di Busworld SEA 2019

5 tahun yang lalu


Berita
April Nanti, Transjakarta Mulai Uji Coba Bus Listrik

5 tahun yang lalu


Berita
Transjakarta Sosialisasikan Bus Listrik di Ajang Busworld South East Asia 2019

5 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Jokowi Optimis Indonesia Punya Ekosistem Sendiri Untuk Kendaraan Listrik

10 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Waduh Mayoritas Bus Di Terminal Kampung Rambutan Tak Lolos Uji Kelayakan

1 jam yang lalu


Bus
Tiga Rute Transjabodetabek Beroperasi, Termasuk Binong-Grogol Dan Bekasi-Cawang

2 jam yang lalu


Bus
Damri Bikin Promo Mudik Ke Jabodetabek Dan Mudik Gratis Di Kaltara

1 hari yang lalu

Truk
Mitsubishi Fuso Masih Jadi Yang Terlaris, Model Apa Saja Yang Paling Laku?

1 hari yang lalu


Bus
Bus Pakai Klakson ‘Telolet’ Dilarang, Ini Alasannya

1 hari yang lalu