Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Akhirnya, Bus Listrik Dapat Insentif Dari Pemerintah

Salah satu syaratanya, harus memenuhi TKDN 40 persen
Bus
Minggu, 9 Februari 2025 15:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Bus listrik untuk bus kota sudah semakin marak (Foto :SAG)


BUS-TRUCK – Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan PMK 12/2025, seperti dikutip dari  Antara, pekan ini (7/2). 

BACA JUGA

Terkait PPN DTP, insentif diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen serta bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20–40 persen.

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

 Adapun terkait besaran insentif, PPN DTP yang berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, insentif yang berlaku yaitu 5 persen dari harga jual.

Baca juga:Angkot Mesin Fosil Di Bogor Terus Dikurangi

Baca juga:Industri Karoseri Nasional Siap Dukung Produksi Bus Listrik (1)

Sejumlah APM sudah siap merakit bus listrik mereka di Indonesia, seperti Hyundai (Foto : Otodriver)

Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.

Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. (EW)

Industri karoseri nasional, seperti Tentrem, sudah siap merakit bus listrik (Foto : Otodriver)Insentif seharusnya juga diberikan kepada pihak yang bisa melakukan konversi dari mesin ICE ke mesin listrik (Foto : Otodriver)


Tags Terkait :
Bus Listrik Insentif TKDN 40 Persen
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Bus Listrik Lokal Sudah Semakin Sempurna

Perlu dukungan pemerintah untuk mengecilkan keran impor bus listrik

1 tahun yang lalu


Bus
Transjakarta Rilis 200 Bus Listrik

Bisa penghematan subsidi BBM secara signfikan

1 tahun yang lalu

Bus
Tak Lama Lagi Bus Listrik Makin Ramai Beroperasi Di Indonesia

Transjakarta, Damri, Angkutan Bandara didorong untuk menggunakan bus dengan tenaga listrik. Serta penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota.

5 tahun yang lalu


Berita
Persaingan Merek Bus Listrik Di Indonesia Ketat, Apa Kata Transjakarta?

Sebelumnya BYD sukses melakukan ujicoba komersial bersama PT Transportasi Jakarta. Kini merek lain seperti Skywell, Higer, Zhongtong, Mobil Anak Bangsa (MAB) dan INKA E-Inobus ikut juga.

5 tahun yang lalu


Terkini


Truk
Hino 500 FM 280 JD 6x4 Fire Truck, Sasis Tangguh untuk Kendaraan Pemadam Kebakaran

Bukti sasis truk Hino bisa fleksibel untuk dibangunkan bodi yang beragam sesuai kebutuhan

1 hari yang lalu


Van
Meski Tanpa Insentif, Farizon Bertekad Konsisten Rakit Produknya di Indonesia

Segmen kendaraan niaga tenaga listrik di Indonesia punya potensi pasar yang besar

1 hari yang lalu

Truk
Isuzu Raih 1.180 SPK Di GIIAS 2026, Elf Jadi Penopang Utama

Kendaraan komersial merupakan produk serbaguna yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya

1 hari yang lalu


Bus
Kursi Penumpang Bus AKAP Dan Pariwisata Kini Lebih Lebar Dan Ergonomis

Sebuah pilihan yang sulit dari segi desain

1 hari yang lalu


Bus
Hino Terus Handover Sampai Pekan Terakhir GIIAS 2026

Bukti komitmen sinergi pabrikan, karoseri, dan operator

2 hari yang lalu