Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Akhirnya, Bus Listrik Dapat Insentif Dari Pemerintah

Salah satu syaratanya, harus memenuhi TKDN 40 persen
Bus
Minggu, 9 Februari 2025 15:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Bus listrik untuk bus kota sudah semakin marak (Foto :SAG)


BUS-TRUCK – Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan PMK 12/2025, seperti dikutip dari  Antara, pekan ini (7/2). 

BACA JUGA

Terkait PPN DTP, insentif diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen serta bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20–40 persen.

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

 Adapun terkait besaran insentif, PPN DTP yang berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, insentif yang berlaku yaitu 5 persen dari harga jual.

Baca juga:Angkot Mesin Fosil Di Bogor Terus Dikurangi

Baca juga:Industri Karoseri Nasional Siap Dukung Produksi Bus Listrik (1)

Sejumlah APM sudah siap merakit bus listrik mereka di Indonesia, seperti Hyundai (Foto : Otodriver)

Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.

Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. (EW)

Industri karoseri nasional, seperti Tentrem, sudah siap merakit bus listrik (Foto : Otodriver)Insentif seharusnya juga diberikan kepada pihak yang bisa melakukan konversi dari mesin ICE ke mesin listrik (Foto : Otodriver)


Tags Terkait :
Bus Listrik Insentif TKDN 40 Persen
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Volvo Punya Cara Unik Mengisi Daya Bus Listriknya

Volvo coba mempermudah pengecasan atau pengisian daya listrik untuk baterai bus mereka. Tak lagi dengan colokan plug-in layaknya kendaraan listrik umumnya.

5 tahun yang lalu


Bus
Volvo: Bus Listrik Akan Gantikan Peran Bus Bermesin Diesel

"Bus listrik saat ini menggantikan bus bermesin diesel. Di banyak tempat orang membicarakan bagaimana mengganti peran bus diesel konvensional ke bus bertenaga listrik. Ini terjadi di mana-mana"

7 tahun yang lalu


Bus
Bus Tesla Rilis 2025?

Basisnya dari Tesla Semi

2 tahun yang lalu

Truk
Truk Listrik Volvo Laku 5.000 Unit Di Seluruh Dunia

Truk listrik Volvo terjual 5.000 unit di seluruh dunia, dikirim ke 50 negara dengan delapan model. Armada menempuh 170 juta km sejak 2019.

3 minggu yang lalu


Terkini

Bus
Akan Dibangun Dua Terminal Baru Bus AKAP Di Jakarta Selatan

Untuk lebih memudahkan calon penumpang mengakses transportasi massal antar daerah.

9 jam yang lalu

Bus
Tarif Rp1 Transjakarta Untuk Memperingati Ulang Tahun Jakarta

Pemprov DKI Jakarta terapkan tarif Rp1 Transjakarta ulang tahun Jakarta ke-499 pada 22 Juni untuk layanan Transjakarta, MRT, dan LRT guna mendorong kunjungan wisata.

1 hari yang lalu


Pikap
Ladder Frame EREV, Konsep Hybrid Yang Mulai Banyak Dilirik

Ladder frame EREV untuk pikap mulai dilirik pabrikan otomotif. Konsep ini dipilih karena ketahanan struktural dan kemampuan off-road yang lebih baik, seperti pada BYD Shark, Ram 1500, dan Ford F-150.

1 hari yang lalu

Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

1 hari yang lalu

Bus
Tarif Transjabodetabek Akan Naik Signifikan

Akan diawali tarif baru untuk rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.

1 hari yang lalu