Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Akhirnya, Bus Listrik Dapat Insentif Dari Pemerintah

Salah satu syaratanya, harus memenuhi TKDN 40 persen
Bus
Minggu, 9 Februari 2025 15:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Bus listrik untuk bus kota sudah semakin marak (Foto :SAG)


BUS-TRUCK – Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang merinci ketentuan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Insentif pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan memberikan dukungan kepada sektor industri yang memberikan multiplier effect tinggi, perlu dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan PMK 12/2025, seperti dikutip dari  Antara, pekan ini (7/2). 

BACA JUGA

Terkait PPN DTP, insentif diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBL) roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yakni mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen serta bus listrik dengan nilai TKDN pada rentang 20–40 persen.

Rincian mobil dan bus listrik yang termasuk dalam insentif pajak DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

 Adapun terkait besaran insentif, PPN DTP yang berlaku untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 10 persen dari harga jual. Sementara untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, insentif yang berlaku yaitu 5 persen dari harga jual.

Baca juga:Angkot Mesin Fosil Di Bogor Terus Dikurangi

Baca juga:Industri Karoseri Nasional Siap Dukung Produksi Bus Listrik (1)

Sejumlah APM sudah siap merakit bus listrik mereka di Indonesia, seperti Hyundai (Foto : Otodriver)

Di sisi lain, PPnBM DTP berlaku untuk kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang termasuk mobil hibrida (hybrid), dengan rincian Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid.

Kendaraan yang dimaksud adalah yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Besaran insentif yang diberikan adalah 3 persen dari harga jual kendaraan, dengan syarat kendaraan telah terdaftar dalam skema yang ditetapkan.

Agar kendaraan dapat menerima insentif ini, produsen harus memiliki surat penetapan kendaraan rendah emisi karbon dari Kementerian Perindustrian, yang juga bertugas menyampaikan daftar kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan.

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025, dan pemenuhannya harus dibuktikan dengan tanggal faktur pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. (EW)

Industri karoseri nasional, seperti Tentrem, sudah siap merakit bus listrik (Foto : Otodriver)Insentif seharusnya juga diberikan kepada pihak yang bisa melakukan konversi dari mesin ICE ke mesin listrik (Foto : Otodriver)


Tags Terkait :
Bus Listrik Insentif TKDN 40 Persen
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Transjakarta Akan Operasikan 10.000 Bus Listrik Sampai 2030

2 minggu yang lalu


Bus
Transjakarta Operasikan 10 Ribu Bus Listrik Sampai 2030

Angkutan umum bermesin konvensional masih jadi polutan terbesar

11 bulan yang lalu


Truk
Bus Dan Truk Penyumbang Polutan Terbesar Di Indonesia, Beralih Ke EV Bisa Jadi Solusi?

Bus dan Truk ternyata menjadi penyumbang polusi terbesar saat ini. Ini faktanya.

1 tahun yang lalu


Bus
Transjakarta Siap Diperluas Hingga Transjabodetabek

Jangkau wilayah lebih luas dengan standar yang sama sehingga banyak penumpang yang tak lagi ketergantungan dengan kendaraan pribadi.

1 tahun yang lalu


Bus
Damri Jamin Kelancaran Armadanya Selama Libur Nataru

Lewat pemantauan secara digital untuk semua rute di seluruh Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Pemerintah Daerah Perlu Bikin terobosan Angkutan Massal

Jika tidak ingin menghadapi masalah kemacetan di jalan yang kompleks

1 tahun yang lalu


Berita
Bus Kota Listrik Akhirnya Beroperasi di Surabaya

Pengoperasian dengan skema BTS

1 tahun yang lalu


Berita
TransJakarta: Stop Pengadaan Bus Baru Mesin Diesel

Tahap awal untuk bus ukuran besar

1 tahun yang lalu


Terkini

Bus
MAN Bikin Tes Bus Kota Tanpa Sopir di Jalur Harian

Pihak MAN menyebut bus tanpa pengemudi adalah tren masa depan

7 jam yang lalu


Bus
Sora Bus Hidrogen Versi Terbaru Kolaborasi Toyota dan Isuzu

Teknologi hidrogen dipadukan teknologi kendaraan listrik dalam satu paket bus kota.

1 hari yang lalu


Bus
Jarak Tempuh Jadi Kendala, Juragan 99 Trans Tunggu Bus Listrik Bisa Tempuh 900 Km

Menurutnya, kebutuhan jarak tempuh bus untuk rute yang dijalankan Juragan 99 Trans saat ini mencapai minimal 900 km.

1 hari yang lalu


Bus
Juragan 99 Trans Buka Trayek Bogor-Yogyakarta, Tiket Mulai Rp 458 Ribu

Layanan perdana rute tersebut mulai beroperasi pada Sabtu (10/10) dengan menggunakan bus double decker yang dilengkapi tiga pilihan kelas, yakni sleeper, business, dan private.

1 hari yang lalu

Bus
Mitsubishi MR470, Salah Satu Perintis Desain Bus Bodi Monokok

Konsepnya hadir sebagai bus yang efisien dalam pengoperasian dan perawatan.

1 hari yang lalu