BUS-TRUCK – Menjelang akhir tahun biasanya tren sewa bus pariwisata akan meningkat secara signifikan.
Bus ukuran besar maupun sedang, termasuk juga microbus yang dioperasikan oleh operator ternama di pertengahan bulan November sudah banyak terpesan untuk perjalanan di sepanjang bulan Desember sampai awal bulan Januari 2025.
Nah, berbeda dibandingkan bus dengan jadwal reguler, biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa bus pariwisata punya rincian yang berbeda. Jika membayar tiket perjalan dengan bus reguler maka satu harga tiket sudah termasuk kutipan untuk retribusi keluar masuk terminal, tarif tol, pembelian bahan bakar, sampai ketersediaan servis makan.
Biaya-biaya tadi belum termasuk kutipan tarif tol, parkir, maupun kapal penyeberangan jika tujuan berbeda pulau.
Selain itu biaya lain seperti perubahan denah bangku penumpang, uang makan awak bus, dan overtime juga harus dibayarkan oleh pihak penyewa bus.
Namun begitu, kendati semua biaya tersebut tadi sudah terbayarkan bukan berarti setiap penumpang bisa begitu saja melakukan apa yang mereka mau. Setidaknya dalam hal barang-bawaan yang akan dibawa selama perjalanan.
Umumnya operator bus pariwisata, seeprti juga bus reguler, akan memberikan sejumlah pembatasan atas barang yang bisa dimasukkan ke bagasi maupun kabin. Seperti yang tertera di akun @busefisiensi;
1.Barang/Surat berharga.
2.Barang yang mudah terbakar, pecah belah, senjata api dan senjata tajam.
3.Buah/Makanan yang berbau tajam dan menyengat.
4.Binatang.
5.Barang Kimia dan Narkoba.
Sinar Jaya yang juga punya divisi bus parwisiata, Starbus, juga punya regulasi atas barang bawaan penumpang. Hewan, jenis apapun, barang yang berpotensi menyebarkan bau menyengat, obat terlarang maupun narkoba, dan barang yang mudah terbakar jelas tidak diperkenankan masuk ke bus-bus mereka.
Aturan soal bus pariwisata
Perlu juga dipahami bahwa dalam pengoperasiannya, bus parwisata berbeda dengan bus reguler. Kementerian Perhubungan sudah membuat tujuh regulasi khusus bagi bus pariwisata; Bus pariwisata hanya boleh mengangkut wisatawan
- Pelayanan angkutan bus pariwisata dilakukan dari dan ke daerah tujuan wisata.
- Bus pariwisata tidak masuk ke terminal.
- Tarif sewa bus pariwisata mengacu pada perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan.
- Bus pariwisata tidak boleh digunakan selain keperluan wisata.
- Bus pariwisata bersifat tidak terjadwal.
- Bus pariwisata wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan.
Kemenhub juga telah menyusun harmonisasi regulasi tentang penyelenggaraan bus pariwisata yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Dalam harmonasi ini dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini usia bus pariwisata yang semula maksimal 10 tahun diperbolehkan maksimal menjadi 15 tahun. Sementara bus reguler AKP dan AKDP masih tetap sama, yakni maksimal usia pakai 25 tahun.
Agar lebih mudah dalam memantau kondisi bus pariwisata yang akan dipakai dalam liburan, bisa mengunduh aplikasi MitraDarat yang dirilis resmi oleh pihak Kemenhub.
Ini aplikasi multi layanan yang menyediakan beragam informasi dalam satu pintu terkait pengawasan, perizinan dan operasional bidang transportasi darat. Bisa diketahui sejak dini jika bus yang terpesan ternyata tidak lain jalan. (EW)
Baca juga: Ini Daftar Operator Bus Dan Truk “Teraman” 2024 Versi Kemenhub
Baca juga: Ini ‘Beda’ Spesifikasi Bus Pariwisata Dibandingkan Bus AKAP