Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Mau Jadi Supir Bus Di Arab Saudi? Ini Syaratnya...

Ada sebelas jenis SIM di Arab Saudi
Bus
Sabtu, 1 Oktober 2022 08:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Arab Saudi merupakan salah satu tujuan pencari kerja di dunia. Kemakmuran negara ini nyata menyediakan beragam lapangan kerja yang nyaris terbuka sepenuhnya bagi warga negara lain. Tidak hanya dari sekitaran jazirah Arab namun juga sampai ke Indonesia. Nah, salah satu bidang pekerjaan yang banyak diminati pencari kerja di negara dengan dua kota suci itu adalah pengemudi.

Namun ada hal berbeda dibandingkan peluang menjadi pengemudi di Arab Saudi adalah setiap jenis kendaraan bermotor mempunya surat izin mengemudi yang berbeda. Paling tidak ada sebelas jenis kendaraan yang diatur dengan lisensi berkendara tersendiri antara satu dengan yang lain.  

Kesebelas katagori kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi adalah; kendaraan pribadi, taksi umum, truk bertonase besar, sepeda motor, izin mengemudi sementara kendaraan pribadi, alat berat, kendaraan angkut ringan, truk ukuran sedang, bus kecil, bus besar, dan kendaraan milik instansi.

Surat izin mengemudi di sana merupakan kewenangan dari Departemen Lalu Lintas atau disebut Muroor.

BACA JUGA

Sebelum melangkah ke detail dari setiap surat izin yang berbeda di atas ada sejumlah syarat awalan yang juga harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, setiap pemohon harus punya kartu identitas resmi atau disebut Iqama, lulus tes kesehatan, membayar biaya pengurusan surat izin mengemudi, menyerahkan pas foto (ukuran 4x6 cm), dan mengisi lembar permohonan izin mengemudi yang semua memakai huruf serta bahasa Arab.

Syarat umum yang juga harus dipenuhi adalah; usia pemohon minimal 18 tahun, izin mengemudi sementara boleh diajukan jika usia sudah mencapai 17 tahun, dan untuk izin mengemudi kendaraan umum baru bisa diajukan setelah usia 20 tahun.

Contoh rincian dari detail persyaratan menjadi supir taksi yaitu; punya Iqama, usia minimal 21 tahun, masa berlaku surat izin adalah lima tahun, dan membayar biaya perizinan sebesar 200 riyal (setara Rp 811,200). Kalau mau jadi supir bus atau truk ukuran sedang maka hal-hal yang harus dipenuhi serupa dengan syarat sebelum jadi supir taksi hanya berbeda di biaya pengurusannya yaitu 500 Riyal atau setara Rp 2 jutaan dengan masa berlaku izin selama lima tahun.

Oya, jika sudah punya SIM yang dikeluarkan oleh pemerintah Aran Saudi maka ada sejumlah negara yang bisa menerima surat izin itu alias tidak perlu lagi mengurus izin mengemudi yang baru. Negera-negara tersebut adalah; Oman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Yordania, Austria, dan Inggris.


Tags Terkait :
#bus #truk #busindonesia #trukindonesia #safetydriving #defensivedriving
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Genap 25 Tahun, Google Pernah Sulap Bus Tingkat Jadi Pusat Pelatihan Digital

Bidik usaha start-up

2 tahun yang lalu

Berita
Musim Lebaran: Terminal Kalideres Cuma Buat Bus AKAP Yang “Sehat”

Langkah preventif menjaga keselamatan dan kenymanan perjalanan

1 tahun yang lalu


Berita
GIICOMVEC 2024: Hadir Beragam Teknologi ‘Hijau’

Akan hadir juga banyak penyedia suku cadang maupun peranti aftermarket

1 tahun yang lalu


Berita
Naik Harga, Tiket Bus AKAP Ke Jateng dan Jatim Jelang Natal

Tujuan ke Sumatera harga tetap

1 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Busworld Southeast Asia, Janjikan Akan Banyak Desain Bus Baru

Busworld SEA 2026 pamerkan desain bus baru dari karoseri nasional seperti Adiputro, Laksana, dan Tentrem di JIEXpo Kemayoran, 20-22 Mei. Edisi terbesar dengan 1.500+ partisipan.

11 jam yang lalu

Truk
GIICOMVEC 2026 Mengalami Kenaikan Jumlah Pengunjung

Segmen kendaraan komersial jadi indikator kondisi industri otomotif nasional.

1 hari yang lalu

Truk
Pemerintah Siapkan Regulasi Lebih Ketat Soal ODOL, Termasuk Menyangkut Posisi APM

Pemerintah siapkan regulasi ketat ODOL kendaraan angkutan barang, termasuk pengawasan APM, telematika, dan pemeliharaan armada guna cegah kecelakaan serta kerusakan jalan.

1 hari yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Support Perkembangan Bisnis Cold Chain

Mitsubishi Fuso dukung bisnis cold chain lewat truk niaga lengkap, layanan purnajual di 225 titik, dan monitoring suhu real-time, disampaikan di GIICOMVEC 2026.

1 hari yang lalu


Pikap
Komparasi Spesifikasi JAC Trekker T90 EV vs Foton e Tunland

Komparasi spesifikasi JAC Trekker T90 EV vs Foton e-Tunland: Dua pikap listrik 4x4 double cabin ladder frame dengan baterai 88 kWh, tenaga hingga 335 hp, dan jarak tempuh 340-350 km.

1 hari yang lalu