Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Mau Jadi Supir Bus Di Arab Saudi? Ini Syaratnya...

Ada sebelas jenis SIM di Arab Saudi
Bus
Sabtu, 1 Oktober 2022 08:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Arab Saudi merupakan salah satu tujuan pencari kerja di dunia. Kemakmuran negara ini nyata menyediakan beragam lapangan kerja yang nyaris terbuka sepenuhnya bagi warga negara lain. Tidak hanya dari sekitaran jazirah Arab namun juga sampai ke Indonesia. Nah, salah satu bidang pekerjaan yang banyak diminati pencari kerja di negara dengan dua kota suci itu adalah pengemudi.

Namun ada hal berbeda dibandingkan peluang menjadi pengemudi di Arab Saudi adalah setiap jenis kendaraan bermotor mempunya surat izin mengemudi yang berbeda. Paling tidak ada sebelas jenis kendaraan yang diatur dengan lisensi berkendara tersendiri antara satu dengan yang lain.  

Kesebelas katagori kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi adalah; kendaraan pribadi, taksi umum, truk bertonase besar, sepeda motor, izin mengemudi sementara kendaraan pribadi, alat berat, kendaraan angkut ringan, truk ukuran sedang, bus kecil, bus besar, dan kendaraan milik instansi.

Surat izin mengemudi di sana merupakan kewenangan dari Departemen Lalu Lintas atau disebut Muroor.

BACA JUGA

Sebelum melangkah ke detail dari setiap surat izin yang berbeda di atas ada sejumlah syarat awalan yang juga harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, setiap pemohon harus punya kartu identitas resmi atau disebut Iqama, lulus tes kesehatan, membayar biaya pengurusan surat izin mengemudi, menyerahkan pas foto (ukuran 4x6 cm), dan mengisi lembar permohonan izin mengemudi yang semua memakai huruf serta bahasa Arab.

Syarat umum yang juga harus dipenuhi adalah; usia pemohon minimal 18 tahun, izin mengemudi sementara boleh diajukan jika usia sudah mencapai 17 tahun, dan untuk izin mengemudi kendaraan umum baru bisa diajukan setelah usia 20 tahun.

Contoh rincian dari detail persyaratan menjadi supir taksi yaitu; punya Iqama, usia minimal 21 tahun, masa berlaku surat izin adalah lima tahun, dan membayar biaya perizinan sebesar 200 riyal (setara Rp 811,200). Kalau mau jadi supir bus atau truk ukuran sedang maka hal-hal yang harus dipenuhi serupa dengan syarat sebelum jadi supir taksi hanya berbeda di biaya pengurusannya yaitu 500 Riyal atau setara Rp 2 jutaan dengan masa berlaku izin selama lima tahun.

Oya, jika sudah punya SIM yang dikeluarkan oleh pemerintah Aran Saudi maka ada sejumlah negara yang bisa menerima surat izin itu alias tidak perlu lagi mengurus izin mengemudi yang baru. Negera-negara tersebut adalah; Oman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Yordania, Austria, dan Inggris.


Tags Terkait :
#bus #truk #busindonesia #trukindonesia #safetydriving #defensivedriving
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Musim Lebaran: Terminal Kalideres Cuma Buat Bus AKAP Yang “Sehat”

Langkah preventif menjaga keselamatan dan kenymanan perjalanan

2 tahun yang lalu


Berita
GIICOMVEC 2024: Hadir Beragam Teknologi ‘Hijau’

Akan hadir juga banyak penyedia suku cadang maupun peranti aftermarket

2 tahun yang lalu


Berita
Naik Harga, Tiket Bus AKAP Ke Jateng dan Jatim Jelang Natal

Tujuan ke Sumatera harga tetap

2 tahun yang lalu


Berita
Kepala Terminal Kampung Rambutan: Pemudik Jangan Terima Minuman Dari OTK

Selalu waspada setiap saat

2 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Truk Listrik Volvo Laku 5.000 Unit Di Seluruh Dunia

Truk listrik Volvo terjual 5.000 unit di seluruh dunia, dikirim ke 50 negara dengan delapan model. Armada menempuh 170 juta km sejak 2019.

12 jam yang lalu


Bus
Pakai Cara Pabrikan Tiongkok, Produsen Bus Listrik India Ini Rilis Model Terbaru

Mayoritas proses desain sampai perakitan dilakukan dalam satu atap.

1 hari yang lalu


Pikap
Isuzu D-Max EV Mulai Dipasarkan Untuk Pasar Eropa

Isuzu D-Max EV mulai dipasarkan di Eropa. Spesifikasi Isuzu D-Max EV Eropa: tenaga 200 hp, baterai 66.9 kWh, torsi 347 Nm, range 263-335 km WLTP.

1 hari yang lalu


Pikap
KIA Indonesia Serius Jajaki Untuk Hadirkan Double Cabin Tasman

Kia Indonesia rencanakan Kia Tasman rilis Indonesia 2027 sebagai double cabin pikap sasis tangga. Model ini saingi Hilux di tengah harga diesel naik.

3 hari yang lalu


Bus
Beban Subsidi Makin Besar, Tarif Transjakarta Bisa Naik

Wacana kenaikan tarif Transjakarta mengemuka akibat subsidi APBD membengkak hingga Rp9.000-10.000 per penumpang. Pendapatan tiket hanya tutup 14% biaya operasional.

3 hari yang lalu