Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Mau Jadi Supir Bus Di Arab Saudi? Ini Syaratnya...

Ada sebelas jenis SIM di Arab Saudi
Bus
Sabtu, 1 Oktober 2022 08:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Arab Saudi merupakan salah satu tujuan pencari kerja di dunia. Kemakmuran negara ini nyata menyediakan beragam lapangan kerja yang nyaris terbuka sepenuhnya bagi warga negara lain. Tidak hanya dari sekitaran jazirah Arab namun juga sampai ke Indonesia. Nah, salah satu bidang pekerjaan yang banyak diminati pencari kerja di negara dengan dua kota suci itu adalah pengemudi.

Namun ada hal berbeda dibandingkan peluang menjadi pengemudi di Arab Saudi adalah setiap jenis kendaraan bermotor mempunya surat izin mengemudi yang berbeda. Paling tidak ada sebelas jenis kendaraan yang diatur dengan lisensi berkendara tersendiri antara satu dengan yang lain.  

Kesebelas katagori kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi adalah; kendaraan pribadi, taksi umum, truk bertonase besar, sepeda motor, izin mengemudi sementara kendaraan pribadi, alat berat, kendaraan angkut ringan, truk ukuran sedang, bus kecil, bus besar, dan kendaraan milik instansi.

Surat izin mengemudi di sana merupakan kewenangan dari Departemen Lalu Lintas atau disebut Muroor.

BACA JUGA

Sebelum melangkah ke detail dari setiap surat izin yang berbeda di atas ada sejumlah syarat awalan yang juga harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, setiap pemohon harus punya kartu identitas resmi atau disebut Iqama, lulus tes kesehatan, membayar biaya pengurusan surat izin mengemudi, menyerahkan pas foto (ukuran 4x6 cm), dan mengisi lembar permohonan izin mengemudi yang semua memakai huruf serta bahasa Arab.

Syarat umum yang juga harus dipenuhi adalah; usia pemohon minimal 18 tahun, izin mengemudi sementara boleh diajukan jika usia sudah mencapai 17 tahun, dan untuk izin mengemudi kendaraan umum baru bisa diajukan setelah usia 20 tahun.

Contoh rincian dari detail persyaratan menjadi supir taksi yaitu; punya Iqama, usia minimal 21 tahun, masa berlaku surat izin adalah lima tahun, dan membayar biaya perizinan sebesar 200 riyal (setara Rp 811,200). Kalau mau jadi supir bus atau truk ukuran sedang maka hal-hal yang harus dipenuhi serupa dengan syarat sebelum jadi supir taksi hanya berbeda di biaya pengurusannya yaitu 500 Riyal atau setara Rp 2 jutaan dengan masa berlaku izin selama lima tahun.

Oya, jika sudah punya SIM yang dikeluarkan oleh pemerintah Aran Saudi maka ada sejumlah negara yang bisa menerima surat izin itu alias tidak perlu lagi mengurus izin mengemudi yang baru. Negera-negara tersebut adalah; Oman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Yordania, Austria, dan Inggris.


Tags Terkait :
#bus #truk #busindonesia #trukindonesia #safetydriving #defensivedriving
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait

Bus
Dahsyat, Damri Rilis DD Pertama!

Segera melintasi di jalur "panas" Jakarta-Malang

2 tahun yang lalu


Bus
Penjualan Sasis Bus Akhir Tahun 2023, Mitsubishi dan Hino Penguasanya

Sasis ‘Osor’ belum laku sama sekali, dan B11R punya Volvo belum ada datanya

2 tahun yang lalu


Bus
Jenis Bodi Bus Di Indonesia Versi Adi Putro

Secara prinsip perbedaan antar varian berdasarkan ketinggian bodi

2 tahun yang lalu


Bus
Ini Tenaga Empat Sasis Bus ‘Tronton’ Paling Terkenal

Mana yang paling bertenaga?

2 tahun yang lalu


Bus
Bus Jakarta-Semarang, Terakhir Berangkat Pukul 19.45…

Berbagai titik keberangkatan sampai di tingkat kecamatan di DKI

2 tahun yang lalu


Berita
Musim Lebaran: Terminal Kalideres Cuma Buat Bus AKAP Yang “Sehat”

Langkah preventif menjaga keselamatan dan kenymanan perjalanan

2 tahun yang lalu


Berita
Naik Harga, Tiket Bus AKAP Ke Jateng dan Jatim Jelang Natal

Tujuan ke Sumatera harga tetap

2 tahun yang lalu


Berita
Kepala Terminal Kampung Rambutan: Pemudik Jangan Terima Minuman Dari OTK

Selalu waspada setiap saat

2 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Segera Dibangun SPKLU Untuk Kendaraan Niaga Di Rest Area

Salah satu tujuannya untuk meningkatkan pemakaian kendaraan niaga non fosil.

2 hari yang lalu


Bus
ESDM Akan Kolaborasi Dengan Jakarta Untuk Operasikan Bus Hidrogen

Bagian dari rencana jangka panjang angkutan massal tanpa emisi.

5 hari yang lalu


Truk
Bukan Hanya Rambo, REO M35 Jadi Bintang di Film-Film Perang Hollywood

REO M35 bintang film perang Hollywood tampil dalam berbagai film perang Vietnam. Truk militer legendaris ini juga digunakan TNI sejak era 1970-an.

6 hari yang lalu


Truk
Isuzu Krawang Plant Sudah Produksi 300.000 Unit Sejak 2015

Jumlah produksi tahunan sudah mencapai 45 ribu unit.

1 minggu yang lalu


Truk
Akibat Microsleep, Sopir Tewaskan Dirinya Sendiri

Microsleep sangat berbahaya dan berpotensi kehilangan nyawa. Tapi bisa diatasi.

1 minggu yang lalu