Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Inilah Aturan Pemerintah Soal Dimensi Bus

Panjang maksimal yang diperbolehkan adalah 13.500 milimeter
Bus
Selasa, 4 Oktober 2022 12:40 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Bisnis angkutan penumpang yang menggunakan moda transportasi darat terus bergerak dinamis. Meski sempat dihantui sejumlah gejolak ekonomi, namun dalam 20 tahun terakhir tidak menyurutkan pemain baru yang mengandalkan jenis bus untuk masuk ke pasar dan pemain lama juga bergegas membenahi diri.

Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik, selama periode 2020 tercatat 233.261 unit bus di seluruh Indonesia. Angka itu naik dari angka setahun sebelumnya yang berjumlah 231.569 unit.  Nah jika jumlahnya demikian besar lalu bagaimana memilah kendaraan angkut penumpang itu agar mudah dikenali, tentu saja ini bisa jadi panduan bagi yang ingin berusaha di bidang ini untuk lebih mudah menakar kesiapan dalam hal operasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, diatur setidaknya tujuh golongan kendaraan angkut penumpang berdasarkan bobot serta dimensinya.

Pertama, mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari 3.500 kilogram.

BACA JUGA

Nah, yang dinamakan bus kecil  kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari 3.500 -5.000 kilogram, panjang maksimal 6.000 milimeter, lebar maksimal 2.100 milimeter, dan tinggi tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Untuk bisa dinamai bus sedang, kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari  5.000-8.000 kilogram. Panjang maksimal 9.000 milimeter, lebar harus 2.100 milimeter, dan tinggi tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Jenis bus besar adalah kendaraan yang beratnya lebih dari 8.000-16.000 kilogram. Panjangnya lebih dari 9.000-12.000 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Kendaraan yang masuk golongan bus maksi kendaraan yang beratnya lebih dari 16.000-24.000 kilogram. Panjangnya tidak lebih dari 12.000-13.500 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Untuk bus tempel atau gandeng, ada juga aturannya. Ini kendaraan yang beratnya lebih dari 22. 000-26.000 kilogram. Panjang maksimal 13.500-18.000 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Aturan untuk bus tingkat atau double decker, kendaraan yang beratnya lebih dari 21.000-24.000 kilogram. Panjangnya lebih dari 9.000-13.500 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter

.


Tags Terkait :
#bus #truk #busindonesia #trukindonesia #safetydriving #defensivedriving
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Konsep Kantor Berjalan Ala Panasonic

Kebutuhan multimedia di mobil semakin spesifik

1 tahun yang lalu


Van
Toyota Hiace ‘Versi Amerika’ Karya Alpine-Style

Paket modifikasi tema retro dengan standar pabrikan

1 tahun yang lalu


Truk
Isuzu dan UD Truck Bersama Kembangkan Truk Tenaga Listrik

Proses produksinya juga ‘hijau’

1 tahun yang lalu


Van
Nah, Daihatsu Atrai Sedang Tes Jalan Nih?

Atau akan hadir sebagai 'All New' Luxio tahun depan?

1 tahun yang lalu


Van
Inilah Toyota Proace Max 2023

Hanya ada versi listrik dan diesel Euro 6

1 tahun yang lalu


Truk
Truk Ford Ternyata Masih Dibuat di Turki, Rusia, Dan Tiongkok

‘Sayang’ mesinnya Euro 6, (masih) sulit masuk Indonesia

2 tahun yang lalu


Van
Renault Bento: Van Paling Kecil Di Dunia?

Tampilannya termasuk stylish

2 tahun yang lalu


Van
Nissan ‘Hanya’ Akan Rilis Van Listrik…

Pasar Eropa jadi langkah awal

2 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Pemerintah Siapkan Regulasi Lebih Ketat Soal ODOL, Termasuk Menyangkut Posisi APM

Pemerintah siapkan regulasi ketat ODOL kendaraan angkutan barang, termasuk pengawasan APM, telematika, dan pemeliharaan armada guna cegah kecelakaan serta kerusakan jalan.

1 hari yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Support Perkembangan Bisnis Cold Chain

Mitsubishi Fuso dukung bisnis cold chain lewat truk niaga lengkap, layanan purnajual di 225 titik, dan monitoring suhu real-time, disampaikan di GIICOMVEC 2026.

1 hari yang lalu


Pikap
Komparasi Spesifikasi JAC Trekker T90 EV vs Foton e Tunland

Komparasi spesifikasi JAC Trekker T90 EV vs Foton e-Tunland: Dua pikap listrik 4x4 double cabin ladder frame dengan baterai 88 kWh, tenaga hingga 335 hp, dan jarak tempuh 340-350 km.

1 hari yang lalu


Van
Beberapa Pilihan Menarik Mobil Komersial EV Di GIICOMVEC 2026

Mobil komersial EV GIICOMVEC 2026 tampilkan model dari JAC, Sany, Wuling, Foton, Farizon, DFSK, Linxys di JIExpo Kemayoran.

1 hari yang lalu


Pikap
Mengenal Lebih Dekat JAC Trekker T90 EV, Pionir Dobel Kabin EV Di Indonesia

Spesifikasi JAC Trekker T90 EV, pionir dobel kabin listrik di Indonesia: 4x4 ganda motor 220 kW, baterai 88 kWh, jarak 344 km, drive mode off-road.

1 hari yang lalu