Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Inilah Aturan Pemerintah Soal Dimensi Bus

Panjang maksimal yang diperbolehkan adalah 13.500 milimeter
Bus
Selasa, 4 Oktober 2022 12:40 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Bisnis angkutan penumpang yang menggunakan moda transportasi darat terus bergerak dinamis. Meski sempat dihantui sejumlah gejolak ekonomi, namun dalam 20 tahun terakhir tidak menyurutkan pemain baru yang mengandalkan jenis bus untuk masuk ke pasar dan pemain lama juga bergegas membenahi diri.

Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik, selama periode 2020 tercatat 233.261 unit bus di seluruh Indonesia. Angka itu naik dari angka setahun sebelumnya yang berjumlah 231.569 unit.  Nah jika jumlahnya demikian besar lalu bagaimana memilah kendaraan angkut penumpang itu agar mudah dikenali, tentu saja ini bisa jadi panduan bagi yang ingin berusaha di bidang ini untuk lebih mudah menakar kesiapan dalam hal operasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, diatur setidaknya tujuh golongan kendaraan angkut penumpang berdasarkan bobot serta dimensinya.

Pertama, mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari 3.500 kilogram.

BACA JUGA

Nah, yang dinamakan bus kecil  kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari 3.500 -5.000 kilogram, panjang maksimal 6.000 milimeter, lebar maksimal 2.100 milimeter, dan tinggi tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Untuk bisa dinamai bus sedang, kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari  5.000-8.000 kilogram. Panjang maksimal 9.000 milimeter, lebar harus 2.100 milimeter, dan tinggi tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Jenis bus besar adalah kendaraan yang beratnya lebih dari 8.000-16.000 kilogram. Panjangnya lebih dari 9.000-12.000 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Kendaraan yang masuk golongan bus maksi kendaraan yang beratnya lebih dari 16.000-24.000 kilogram. Panjangnya tidak lebih dari 12.000-13.500 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Untuk bus tempel atau gandeng, ada juga aturannya. Ini kendaraan yang beratnya lebih dari 22. 000-26.000 kilogram. Panjang maksimal 13.500-18.000 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Aturan untuk bus tingkat atau double decker, kendaraan yang beratnya lebih dari 21.000-24.000 kilogram. Panjangnya lebih dari 9.000-13.500 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter

.


Tags Terkait :
#bus #truk #busindonesia #trukindonesia #safetydriving #defensivedriving
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Toyo Tire Rilis Ban ‘Terbaik’ Untuk Pikap Listrik

Tahun 2024 pasar Amerika Serikat dapat jatah pertama di dunia

2 tahun yang lalu


Pikap
Suzuki Super Carry “X Limited”, Pikap Tak Lagi ‘Culun’

Konsepnya “Tough and Fearless”

2 tahun yang lalu


Van
Nah, Daihatsu Atrai Sedang Tes Jalan Nih?

Atau akan hadir sebagai 'All New' Luxio tahun depan?

2 tahun yang lalu


Pikap
Toyota Hilux Rangga Didukung 50 Karoseri

Sebagai salah satu strategi ‘grebek pasar’, seluruh pesanan bodi harus terakomodir

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Punya Ekosistem Sendiri, Tiket Bus Sinar Jaya Jadi Murah

Tiket bus Sinar Jaya murah karena ekosistem sendiri yang mencakup pasokan suku cadang dan sasis dari anak usaha.

1 jam yang lalu


Bus
Penjualan Mercedes-Benz Bus Naik, DCVI Serah Terima Puluhan Bus di Busworld

Sekaligus perkuat kemitraan lebih erat dengan pihak karoseri nasional.

21 jam yang lalu

Bus
Interior Bus Pariwisata Makin Mewah Sekaligus Nyaman

Karena permintaan layanan bus non reguler makin meningkat.

1 hari yang lalu


Bus
Soal Penyimpanan Solar B50 Di SPBU Masih Perlu Diwaspadai

Potensi kondensasi di kondisi cuaca pancaroba sangat dikhawatirkan.

1 hari yang lalu


Bus
Bodi Grantour Semakin Banyak Populasinya

Bodi Grantour Hino Bus 115 SDBL semakin populer di kalangan operator pariwisata, menjawab kebutuhan armada medium dengan desain nyaman dan efisien.

1 hari yang lalu