Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Inilah Aturan Pemerintah Soal Dimensi Bus

Panjang maksimal yang diperbolehkan adalah 13.500 milimeter
Bus
Selasa, 4 Oktober 2022 12:40 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Bisnis angkutan penumpang yang menggunakan moda transportasi darat terus bergerak dinamis. Meski sempat dihantui sejumlah gejolak ekonomi, namun dalam 20 tahun terakhir tidak menyurutkan pemain baru yang mengandalkan jenis bus untuk masuk ke pasar dan pemain lama juga bergegas membenahi diri.

Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik, selama periode 2020 tercatat 233.261 unit bus di seluruh Indonesia. Angka itu naik dari angka setahun sebelumnya yang berjumlah 231.569 unit.  Nah jika jumlahnya demikian besar lalu bagaimana memilah kendaraan angkut penumpang itu agar mudah dikenali, tentu saja ini bisa jadi panduan bagi yang ingin berusaha di bidang ini untuk lebih mudah menakar kesiapan dalam hal operasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, diatur setidaknya tujuh golongan kendaraan angkut penumpang berdasarkan bobot serta dimensinya.

Pertama, mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari 3.500 kilogram.

BACA JUGA

Nah, yang dinamakan bus kecil  kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari 3.500 -5.000 kilogram, panjang maksimal 6.000 milimeter, lebar maksimal 2.100 milimeter, dan tinggi tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Untuk bisa dinamai bus sedang, kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari  5.000-8.000 kilogram. Panjang maksimal 9.000 milimeter, lebar harus 2.100 milimeter, dan tinggi tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Jenis bus besar adalah kendaraan yang beratnya lebih dari 8.000-16.000 kilogram. Panjangnya lebih dari 9.000-12.000 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Kendaraan yang masuk golongan bus maksi kendaraan yang beratnya lebih dari 16.000-24.000 kilogram. Panjangnya tidak lebih dari 12.000-13.500 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Untuk bus tempel atau gandeng, ada juga aturannya. Ini kendaraan yang beratnya lebih dari 22. 000-26.000 kilogram. Panjang maksimal 13.500-18.000 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Aturan untuk bus tingkat atau double decker, kendaraan yang beratnya lebih dari 21.000-24.000 kilogram. Panjangnya lebih dari 9.000-13.500 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter

.


Tags Terkait :
#bus #truk #busindonesia #trukindonesia #safetydriving #defensivedriving
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Musim Lebaran: Terminal Kalideres Cuma Buat Bus AKAP Yang “Sehat”

Langkah preventif menjaga keselamatan dan kenymanan perjalanan

1 tahun yang lalu


Berita
GIICOMVEC 2024: Hadir Beragam Teknologi ‘Hijau’

Akan hadir juga banyak penyedia suku cadang maupun peranti aftermarket

1 tahun yang lalu


Berita
Naik Harga, Tiket Bus AKAP Ke Jateng dan Jatim Jelang Natal

Tujuan ke Sumatera harga tetap

1 tahun yang lalu


Berita
Kepala Terminal Kampung Rambutan: Pemudik Jangan Terima Minuman Dari OTK

Selalu waspada setiap saat

1 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Kalista Tes Truk Listrik Heavy Duty Di Jalur Normal

Sebagai bagian untuk mempercepat implementasi kendaraan listrik di sektor logistik.

19 jam yang lalu

Pikap
Gaikindo: Kapasitas Produksi Kendaraan Nasional 2,59 Juta Unit

Baru terpakai 1,3 juta unit per tahun, kapasitas perakitan kendaraan komersial juga masih belum maksimal.

1 hari yang lalu


Truk
GIICOMVEC 2026 Kini Hadir Di JIEXpo Kemayoran

GIICOMVEC 2026 hadir di JIExpo Kemayoran, 8-11 April. Pameran B2B kendaraan komersial libatkan Daihatsu, Hino, Isuzu, dan karoseri nasional.

1 hari yang lalu

Van
Opel Zafira Yang Legendaris Itu Kini Jadi Melar

Bisa dijadikan kendaraan penumpang maupun angkut barang

1 hari yang lalu


Truk
KTB Donasikan Mitsubishi Fuso Fighter Ke SMK Negeri 3 Mataram

Sinergikan industri dengan pembinaan talenta untuk penyebaran pengetahuan dunia otomotif

1 hari yang lalu