Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Inilah Aturan Pemerintah Soal Dimensi Bus

Panjang maksimal yang diperbolehkan adalah 13.500 milimeter
Bus
Selasa, 4 Oktober 2022 12:40 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Bisnis angkutan penumpang yang menggunakan moda transportasi darat terus bergerak dinamis. Meski sempat dihantui sejumlah gejolak ekonomi, namun dalam 20 tahun terakhir tidak menyurutkan pemain baru yang mengandalkan jenis bus untuk masuk ke pasar dan pemain lama juga bergegas membenahi diri.

Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik, selama periode 2020 tercatat 233.261 unit bus di seluruh Indonesia. Angka itu naik dari angka setahun sebelumnya yang berjumlah 231.569 unit.  Nah jika jumlahnya demikian besar lalu bagaimana memilah kendaraan angkut penumpang itu agar mudah dikenali, tentu saja ini bisa jadi panduan bagi yang ingin berusaha di bidang ini untuk lebih mudah menakar kesiapan dalam hal operasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, diatur setidaknya tujuh golongan kendaraan angkut penumpang berdasarkan bobot serta dimensinya.

Pertama, mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari 3.500 kilogram.

BACA JUGA

Nah, yang dinamakan bus kecil  kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari 3.500 -5.000 kilogram, panjang maksimal 6.000 milimeter, lebar maksimal 2.100 milimeter, dan tinggi tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Untuk bisa dinamai bus sedang, kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari  5.000-8.000 kilogram. Panjang maksimal 9.000 milimeter, lebar harus 2.100 milimeter, dan tinggi tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Jenis bus besar adalah kendaraan yang beratnya lebih dari 8.000-16.000 kilogram. Panjangnya lebih dari 9.000-12.000 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Kendaraan yang masuk golongan bus maksi kendaraan yang beratnya lebih dari 16.000-24.000 kilogram. Panjangnya tidak lebih dari 12.000-13.500 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Untuk bus tempel atau gandeng, ada juga aturannya. Ini kendaraan yang beratnya lebih dari 22. 000-26.000 kilogram. Panjang maksimal 13.500-18.000 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Aturan untuk bus tingkat atau double decker, kendaraan yang beratnya lebih dari 21.000-24.000 kilogram. Panjangnya lebih dari 9.000-13.500 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter

.


Tags Terkait :
#bus #truk #busindonesia #trukindonesia #safetydriving #defensivedriving
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Hyundai dan Indika Sepakat Makin Banyak Hadirkan Bus Listrik

Mulai rilis tahun 2024

2 tahun yang lalu


Bus
India (Akhirnya) Bisa Bikin Bus ‘AKAP’ Tenaga Listrik Pertama

Modelnya three axle alias tronton

2 tahun yang lalu


Truk
Renault Makin Serius Di Segmen Truk Listrik

Target tahun 2030 ada separuh lini produk truk Renault tenaga listrik

2 tahun yang lalu


Berita
Volvo FH, Truk Listrik Terbaik Versi IToY 2024

Truk listrik makin jadi perhatian di dunia

2 tahun yang lalu


Truk
Rizon, Kembaran eCanter, Resmi Mengaspal di Amerika

Spesifikasi yang sama akan meluncur di Indonesia tahun depan?

2 tahun yang lalu


Bus
Alexander Dennis, Penguasa Bus Di Inggris Raya

Sodorkan bus tingkat listrik pertama untuk wilayah Hong Kong

2 tahun yang lalu

Berita
Jepang ‘Menyerah’ Hadapi Gempuran Bus Listrik Cina

BYD makin intensif garap proyek bus medium tenaga listrik di Jepang

2 tahun yang lalu


Truk
Volvo ‘Supertruck 2’, Desain Truk Paling 'Benar'

Jadi patokan desain truk yang ramah lingkungan sekaligus aerodinamis

2 tahun yang lalu


Terkini

Pikap
Isuzu D-Max EV Mulai Dipasarkan Untuk Pasar Eropa

Isuzu D-Max EV mulai dipasarkan di Eropa. Spesifikasi Isuzu D-Max EV Eropa: tenaga 200 hp, baterai 66.9 kWh, torsi 347 Nm, range 263-335 km WLTP.

13 jam yang lalu


Pikap
KIA Indonesia Serius Jajaki Untuk Hadirkan Double Cabin Tasman

Kia Indonesia rencanakan Kia Tasman rilis Indonesia 2027 sebagai double cabin pikap sasis tangga. Model ini saingi Hilux di tengah harga diesel naik.

1 hari yang lalu


Bus
Beban Subsidi Makin Besar, Tarif Transjakarta Bisa Naik

Wacana kenaikan tarif Transjakarta mengemuka akibat subsidi APBD membengkak hingga Rp9.000-10.000 per penumpang. Pendapatan tiket hanya tutup 14% biaya operasional.

1 hari yang lalu

Truk
Mitsubishi Fuso Akhirnya Rambah Wilayah Kolaka

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors resmikan Fuso Service Center Kolaka pertama di Sulawesi Tenggara, dukung zero downtime armada pertambangan nikel dan perkebunan sawit.

1 hari yang lalu

Bus
Hari Ini Saja, Naik Transjakarta Bayar Rp1 Untuk Semua Rute

Tarif Rp1 Transjakarta semua rute hari ini berlaku untuk BRT dan Non BRT, rayakan Hari Angkutan Nasional 2026 hingga 23.59 WIB.

1 hari yang lalu