OTODRIVER – Beberapa kali disebutkan kalau harga mobil baru di Indonesia terbilang tinggi di regional Asia Tenggara. Beragam pungutan pajak tercantum dalam STNK yang kerap dikeluhkan oleh pembeli mobil baru nasional.
Walaupun sebenarnya harga keseluruhan tertinggi yang harus dibayar saat membeli mobil baru untuk regional Asia Tengara masih dialami oleh konsumen di Singapura.
Setidaknya, sebelum memilih mobil incaran konsumen di Singapura harus melunasi pungutan legalitas kepemilikan COE atau Certificate of Entitlement yang nilainya bisa lebih dari 100 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp132 jutaan.
Itu masih ditambah lagi berbagai pajak impor, pajak bahan bakar, dan sejenisnya.
Nah, salah satu wilayah di Asia yang juga dikenal punya struktur pajak dalam pembelian kendaraan yang rumit adalah Jepang. Dipetik dari laman Bestcarweb.jp, ada contoh rincian biaya yang harus dikeluarkan dalam pembelian satu unit Toyota Yaris Cross Hybrid Z (HEV).
Mobil dengan platform GA-B itu di Jepang punya label harga paket keseluruhan senilai 3,27 juta Yen, taksiran bebasnya setara dengan Rp354jutaan.
Ada simulasi sederhana untuk menebus harga tadi dengan sejumlah rincian harga seperti, jika pembeli memilih spesifikasi khusus berupa unit berwarna Black Mica atau Platinum White Pearl Mica dengan lampu utama adapatif ditambah aksesori stop contact maka harga dasarnya 2,8 jutaan Yen. Sekitar Rp312 jutaan.
Harga itu tersusun dari biaya pilih warna khusus sekitar 77 ribu Yen, aksesori stop contact 45 ribu Yen, dan lampu adaptif 99 ribu Yen.
Deretan biaya itu belum tuntas, karena pembeli masih wajib melunasi sejumlah biaya instalasi aksesori dan opsi lampu adaptif. Ongkos kerja isnatalsi itu dihitung per jam, batas atasnya sekitar 13 ribuan Yen, jika ini dirangkum dalam paket yang disediakan pihak dealer maka dari harga dasar 2,8 juta Yen tadi masih akan ditambah biaya instalasi pada kisaran 51 ribuan Yen (sudah termasuk pajak) sebelum harga mobil kemudian berubah ke angka 3,1 jutaan Yen.
Pajak lingkungan hidup sampai proses daur ulang kendaran juga wajib lunas di muka
Angka 3,1 juta Yen tadi belum berhenti penghitungannya, karena sejumlah pungutan pajak lainnya juga telah menanti.
Pajak klasifikasi kendaraan bermotor, pajak kinerja lingkungan, pajak bobot kendaraan bermotor, dan premi asuransi kendaraan bermotor. Untuk pajak klasifikasi kendaraan bermotor akan berkaitan dengan waktu pemasangan nomor polisi.
Jumlah keseluruhan pajak tambahan itu sekitar 50 ribuan Yen, setara Rp5,8 jutaan.
Pungutan akan berhenti pada sejumlah rincian biaya yang berkaitan dengan registrasi kendaraan maupun kutipan operasional dealer. Baik yang berkaitan dengan sistem perpajakan Jepang maupun tidak.
Sebut saja, biaya sistem proses pembelian di kisaran 37 ribuan Yen, pendaftaran nomor polisi sekitar 5 ribuan Yen, ada lagi biaya sertifikasi pembelian unit kendaraan, sampai kutipan untuk proses daur ulang kendaraan di kemudian hari.
Jumlah akhirnya dari urutan kutipan resmi terakhir ini bisa mencapai Rp100 ribuan Yen, hingga kemudian berujung pada harga keseluruhan yang bernilai 3,27 juta Yen yang disebutkan di awal. (EW)
