OTODRIVER - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol yang berlaku pada 26-27 Maret 2026 saat arus balik sebagai upaya mendistribusikan arus kendaraan agar tidak terpusat dalam satu waktu.
Seperti diutarakan oleh Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Ketupat 2026, Brigadir Jenderal Polisi Tjahyono Saputro, dalam keterangannya pekan ini (21/3).
Diterangkan lagi, seperti dikutip dari Antara, dalam periode perjalana Lebaran tahu 2026 ada satu fenomena unik yang disebut Bangkit Mudik.
Ini merujuk pada lonjakan mobilitas masyarakat yang terjadi segera setelah mereka menunaikan Shalat Idul Fitri.
Adapun, pemotongan harga 30 persen diberlakukan pada tarif jalan tol di 25 ruas Sumatera dan Jawa. Diskon berlaku pada 15-16 Maret serta 26-27 Maret 2026.
Untuk dapat menikmati potongan tarif 30 persen selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026, pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate) diwajibkan melakukan transaksi menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama untuk proses tap in dan tap out dengan saldo yang mencukupi.
Data asal perjalanan dan golongan kendaraan harus terbaca dengan baik di sistem transaksi tol.
Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
Jadwal diskon tarif tol arus balik
Periode reduksi tarif tol ini berlaku pada taggal 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 27 Maret 2026 (24.00 WIB).
Untuk area tol Trans Jawa akan dilakukan diskon pada Gerbang Tol (GT); GT Kalikangkung-GT Cikampek Utama Golongan I: Rp 467.500 menjadi Rp 304.150, Golongan II & III: Rp 720.000 menjadi Rp 469.700, Golongan IV & V: Rp 949.500 menjadi Rp 618.450.
Di GT Cikampek Utama-GT Kalikangkung Golongan I: Rp 446.500 menjadi Rp 289.450, Golongan II & III: Rp 688.000 menjadi Rp 447.300, dan Golongan IV & V: Rp 907.000 menjadi Rp 588.700.
Untuk GT Cisudawu Utama-GT Kalihurip Utama Golongan I: Rp 161.000 menjadi Rp 120.800, Golongan II & III: Rp 252.000 menjadi Rp 188.900, Golongan IV & V: Rp 346.000 menjadi Rp 258.400.
Di GT Cismudawu Utama-GT Sadang Golongan I Golongan I Rp 126.000 menjadi Rp 111.750, Golongan II & III: Rp 198.500 menjadi Rp 174.350, Golongan IV & V: Rp 272.500 menjadi Rp 238.000.
Untuk ruas tol Trans-Sumatera, diskon tarif di GT Sinaksak/Simpang Panei-GT Pangkalan Brandan Golongan I: Rp 126.000 menjadi Rp 111.750, Golongan II & III: Rp 198.500 menjadi Rp 174.350, Golongan IV & V: Rp 272.500 menjadi Rp 238.000.
Kemudian di GT Kisaran-GT Pangkalan Brandan Golongan I: Rp 263.500 menjadi Rp 224.200, Golongan II & III: Rp 396.500 menjadi Rp 337.500, dan Golongan IV & V: Rp 530.000 menjadi Rp 451.000. (EW)
