Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Ternyata Angkot Liar Marak Di Wilayah Kabupaten Tangerang

Berita
Minggu, 6 Oktober 2024 11:45 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Puluhan pengemudi angkutan kota (angkot) di Tangerang dari berbagai trayek yang melayani rute wilayah itu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang untuk menuntut adanya pembatasan terhadap transportasi umum tidak berizin secara resmi.

Dalam aksinya itu para sopir angkot dari berbagai wilayah memblokir jalan dengan memarkir kendaraan mereka di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, pada pekan ini (2/9).

Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang sekaligus koordinator masa aksi Ansyah Sandy menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan untuk menyampaikan beberapa tuntutan, terutama terkait keberadaan transportasi umum tidak berizin.

BACA JUGA

Menurutnya, dengan tidak ada langkah tegas dari pemerintah setempat terhadap pelaku transportasi umum yang tak berizin itu sudah semakin meresahkan. Bahkan keberadaan angkutan ilegal itu semakin marak dan tidak beraturan. Akibatnya, lanjut dia, pendapatan sopir angkot yang resmi mengikuti aturan peraturan daerah menjadi menurun drastis.

"Tentu ini merugikan kami bagi trayek-trayek yang resmi dan mengikuti aturan," ucapnya.

Selain angkutan kendaraan darat umum tak berizin, pihaknya juga menuntut agar keberadaan bus karyawan/pariwisata yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Tangerang yang melakukan kegiatan antar jemput untuk ditertibkan.

"Kemudian, kendaraan pengangkut hasil tambang seperti truk tronton yang beroperasi di luar jam operasional," ujarnya berharap perlu ada pengaturan soal lalu lintas truk tersebut. Seperti dikutip dari Antara.

Ansyah mengungkapkan kendaraan tambang saat ini sudah jelas melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Kondisi tersebut harus ditindaklanjuti dan diberi sanksi tegas oleh pemerintah setempat sebagai memberikan keadilan terhadap pihaknya.

Baca juga: Kata ‘Si Doel’: Lanjutkan Jaklingko Gratis

Baca juga: Angkot Mesin Fosil Di Bogor Terus Dikurangi


Tags Terkait :
Angkot Liar Tangerang Pemkab Organda Dishub Ditlantas Oktober 2024
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
IAT T-Mad, Rival Tesla Cybertruck dari China

1 tahun yang lalu


Berita
Jelang Idul Adha, Wuling Confero Dipakai Angkut Rumput Pakan Sapi Kurban

5 tahun yang lalu


Berita
Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Dalam Sistem E-TLE dan e-Tilang

6 tahun yang lalu


Berita
Toyota Hilux EV Dipamerkan Sebagai Angkot

6 bulan yang lalu


Berita
Jadi Angkot, Toyota Hilux EV Akan Segera Diuji Coba Pada 2024

1 tahun yang lalu


Berita
Dijual Akhir Tahun, Rangga Concept Hadir Sebagai Pick Up dan Sasis Only

1 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

2 tahun yang lalu


Berita
Si Benteng, Angkot Unik Dari Tangerang Yang Berdesain Retro

3 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

2 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

4 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

4 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

4 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

14 jam yang lalu