Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ternyata Angkot Liar Marak Di Wilayah Kabupaten Tangerang

Pengaturan jam operasional kendaraan berat juga tidak dijalankan
Berita
Minggu, 6 Oktober 2024 11:45 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Puluhan pengemudi angkutan kota (angkot) di Tangerang dari berbagai trayek yang melayani rute wilayah itu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang untuk menuntut adanya pembatasan terhadap transportasi umum tidak berizin secara resmi.

Dalam aksinya itu para sopir angkot dari berbagai wilayah memblokir jalan dengan memarkir kendaraan mereka di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, pada pekan ini (2/9).

Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang sekaligus koordinator masa aksi Ansyah Sandy menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan untuk menyampaikan beberapa tuntutan, terutama terkait keberadaan transportasi umum tidak berizin.

"Aksi ini kami lakukan untuk menuntut penertiban keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang tidak memiliki kelengkapan perizinan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA

Menurutnya, dengan tidak ada langkah tegas dari pemerintah setempat terhadap pelaku transportasi umum yang tak berizin itu sudah semakin meresahkan. Bahkan keberadaan angkutan ilegal itu semakin marak dan tidak beraturan. Akibatnya, lanjut dia, pendapatan sopir angkot yang resmi mengikuti aturan peraturan daerah menjadi menurun drastis.

"Tentu ini merugikan kami bagi trayek-trayek yang resmi dan mengikuti aturan," ucapnya.

Selain angkutan kendaraan darat umum tak berizin, pihaknya juga menuntut agar keberadaan bus karyawan/pariwisata yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Tangerang yang melakukan kegiatan antar jemput untuk ditertibkan.

"Kemudian, kendaraan pengangkut hasil tambang seperti truk tronton yang beroperasi di luar jam operasional," ujarnya berharap perlu ada pengaturan soal lalu lintas truk tersebut. Seperti dikutip dari Antara.

Ansyah mengungkapkan kendaraan tambang saat ini sudah jelas melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang No 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Kondisi tersebut harus ditindaklanjuti dan diberi sanksi tegas oleh pemerintah setempat sebagai memberikan keadilan terhadap pihaknya.

Baca juga: Kata ‘Si Doel’: Lanjutkan Jaklingko Gratis

Baca juga: Angkot Mesin Fosil Di Bogor Terus Dikurangi


Tags Terkait :
Angkot Liar Tangerang Pemkab Organda Dishub Ditlantas Oktober 2024
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ternyata Angkot Liar Marak Di Wilayah Kabupaten Tangerang

Pengaturan jam operasional kendaraan berat juga tidak dijalankan

1 tahun yang lalu


Truk
Ini Enam Tuntutan Pengemudi Truk Soal Rencana Regulasi Anti-ODOL

Mereka tidak mau lagi jadi kambing hitam jika terjadi kecelakaan

4 bulan yang lalu


Berita
IAT T-Mad, Rival Tesla Cybertruck dari China

Kehadirannya dinilai lebih jelas dibanding Cybertruck

2 tahun yang lalu


Berita
Jelang Idul Adha, Wuling Confero Dipakai Angkut Rumput Pakan Sapi Kurban

Pria ini memanfaatkan Confero untuk mencari rumput pakan hewan kurban.

6 tahun yang lalu


Berita
Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Dalam Sistem E-TLE dan e-Tilang

Selama 23 hari masa uji coba penerapan E-TLE, tercatat ada 1.263 pengendara kendaraan yang melanggar.

7 tahun yang lalu


Van
Ini Rute Mikrotrans Jaklingko Di Lima Wilayah Kota Jakarta

Mikrotrans Jaklingko jadi andalan mobilitas warga. Berikut daftar lengkap rute Mikrotrans Jaklingko di Jakarta Timur, Selatan, Barat, Pusat, dan Utara.

1 minggu yang lalu


Bus
Catat, Tanggal 17 Dan 19 September Tarif Rp1 Transjakarta

Proses pembayaran tarif tidak berubah dibandingkan hari lainya

2 bulan yang lalu


Berita
Daihatsu Gandeng Gofar Hilman dan NMAA Modifikasi Gran Max & Ayla, Angkat Tema Bahagia Sejak Pertama

Daihatsu tampil beda di GIIAS 2025 dengan modifikasi Gran Max & Ayla oleh Gofar Hilman dan NMAA. Tampilkan gaya retro, Taft, dan nostalgia angkot C01.

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Korlantas Polri: Atur Waktu Selama Masa Nataru Agar Tidak Terburu-Buru Di Jalan

Jika diperlukan pihak Korlantas akan memberlakukan kebijakan satu arah di jalan tol

9 jam yang lalu


Bus
DCVI Kerahkan Bengkel Siaga 24 Jam Di Masa Nataru 2025

Bengkel siaga punya misi untuk menciptakan rasa aman bagi operator sekaligus penumpang

10 jam yang lalu


Berita
Raport LCGC Di 2025, Produksi Turun Drastis

Produksi LCGC dari Januari - November 2025 lebih kecil dibandingkan periode yang sama di 2024

11 jam yang lalu


Truk
Hino Perkuat Filosofi NICE Dalam Customer Satifaction Contest 2025

Pelayanan di segmen kendaraan komersial berbanding lurus dengan performa terbaik bagi pemilik armada

1 hari yang lalu


Berita
VW Bangun Perakitan EV Di Indonesia?

VW jadi salah satu dari sembilan pabrikan yang bikin perakitan EV di Indonesia.

1 hari yang lalu