Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Jadi Tersangka

Dampak dari microsleep yang nyata
Berita
Minggu, 26 Mei 2024 19:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menetapkan sopir bus pariwisata yang mengangkut rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang setelah dari Yogyakarta menjadi tersangka kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang – Mojokerto pekan ini (21/5).

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, mengemukakan pihaknya telah melakukan kajian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga mendatangkan saksi ahli. Terdapat beberapa hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP yang berinisial Y (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

"Kami telah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 meter di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus," katanya di Jombang akhir pekan ini (25/5). Seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli kondisi rem di bus tersebut sebenarnya masih berfungsi. Selain itu, uji kir juga masih berlaku. Selain itu, fakta lain menyebutkan bahwa saksi dari sopir truk tidak sama sekali melihat ada isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului kendaraannya.

BACA JUGA

"Saksi sopir truk tidak ada sama sekali isyarat lampu dari sopir bus untuk mendahului dan saksi di lapangan memang driver dalam keadaan mengantuk," kata dia.

Nur Arifin juga menambahkan pengemudi juga berkendara melebihi kecepatan. Hal itu juga diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam. Dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Polres Jombang kemudian menetapkan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka.

Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP dengan truk yang nomor polisinya N-9674-UH di KM 695+400 jalur A Tol Jombang - Mojokerto.

Bus itu dikemudikan oleh Y, warga asal Kabupaten Blitar. Saat kejadian, bus sedang perjalanan pulang membawa rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang dari Yogyakarta. Saat itu, bus berisi 51 orang. Sopir bus sempat tertidur sehingga bus ke kiri dan menabrak truk di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Baca juga: Laka Bus ‘Study Tour’ Masih Terjadi

Baca juga: Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?


Tags Terkait :
Laka Korlantas Polri Kemenhub Dishub Rampcheck Pariwisata Bus Remblong Polisi Kir Akap Akdp Jombang Jawatimur Darurat Safetydriving Fatal Microsleep
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Menko PMK: Kepala Sekolah Wajib Pastikan Bus Study Tour Laik Jalan

Termasuk memastikan penyelenggaran kegiatan tour

2 tahun yang lalu


Berita
Dirjen Hubdar: Semua Bus Pariwisata Harus Ada Izin

Silakan cek lewat aplikasi Mitradarat tanpa harus ‘donwload’

2 tahun yang lalu


Berita
Ramp Check Polres Trenggalek: Sambangi Langsung Pool Bus Pariwisata

Dilakukan juga serentak di beberapa daerah

2 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub: Perluasan Uji KIR Swasta

Tindakan preventif tekan kecelakaan kendaraan komersial

2 tahun yang lalu


Bus
Ubah Bodi Bus Tidak Bisa 'Ngawur'

Ada banyak unsur teknis yang tidak boleh dilanggar

2 tahun yang lalu


Berita
Banyak Komponen Bus Rusak Sebagai Penyebab Tragedi Laka Bus Di Subang

Termasuk konstruksi baru pada bus yang ‘salah total’

2 tahun yang lalu


Berita
Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?

Tanggung jawab pelaksanaannya di tingkat kabupaten/kota

2 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub: Masyarakat Berhak Menolak Bus Yang Tidak Lain Jalan

Bisa lewat aplikasi MitraDarat

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Brand ‘O’ Siap Debut di Indonesia, Diduga Omoda O4 Meluncur 27 Juli 2026

Brand O dari Chery akan debut di Indonesia. Peluncuran Omoda O4 27 Juli 2026 Indonesia dijadwalkan dengan desain futuristis untuk konsumen muda.

1 jam yang lalu


Berita
Bos Toyota Serukan Brand Jepang Bersatu Hadapi Ancaman Mobil China

Toyota ingin agar produsen mobil Jepang berbagi komponen yang tidak terlihat maupun disentuh pelanggan sebagai langkah untuk memangkas biaya dan menghadapi meningkatnya persaingan.

2 jam yang lalu


Berita
Hyundai Goda Pengunjung GIIAS Dengan Menampilkan EV Prototype 7-seater, IONIQ 3 dan Program Kredit

Hyundai membawa beberapa model baru dalam gelaran GIIAS 2026 mendatang. Ada juga beragam program pembiayaan ringan yang mereka rilis.

4 jam yang lalu


Berita
Respol, Bosch, Toyota dan BMW Tes Bahan Bakar Sintetik, Solusi Cepat Pertahankan ICE

Bahan bakar sintetik diklaim bisa menghasilkan emisi nyaris nol.

6 jam yang lalu


Berita
Toyota bZ4X Touring Terpantau, Kandidat Nongol di GIIAS 2026

Toyota bZ4X Touring GIIAS 2026 terpantau melalui data NJKB dengan harga Rp817 juta. Model station wagon EV ini diperkirakan akan diperkenalkan di ajang otomotif tersebut.

13 jam yang lalu