OTODRIVER - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat terdapat 44 peristiwa kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api di wilayah operasinya sejak awal 2024. "Dari total kejadian tersebut, 11 kejadian melibatkan kendaraan dan 33 kejadian melibatkan orang," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam pernyataan resminya, (20/3)
Ixfan kemudian menyayangkan masih banyaknya pengguna jalan yang menerobos palang pintu perlintasan.
Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip "Berteman" atau berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan sebelum menyeberangi perlintasan sebidang kereta api (KA) untuk menghindari kecelakaan.
Misalnya, mendahulukan perjalanan kereta api sesuai yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jika dilanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Ixfan lagi, seperti dikutip Antara.
Ia pun mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA dan meminta publik untuk aktif melaporkan potensi bahaya di jalur kereta api kepada petugas.
"Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," ujarnya lebih lanjut. (EW)