Dari laman Wikipedia, jumlah terminal yang ada di Indonesia setidaknya berada di 247 titik. Tersebar mulai dari wilayah Aceh sampai ke area Papua. Seperti yang tertera pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terminal merupakan pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan mengatur kedatangan dan keberangkatan penumpang.
Terminal, tentu saja, jadi lokasi menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Dari ratusan terminal tersebut tentu saja terbagi-bagi klasifikasinya berdasarkan lokasi serta moda angkutan yang secara spesifik bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia di terminal tersebut.
1. Tipe terminal bus berdasarkan jenis pelayanan
Berdasarkan jenis layanan, jenis terminal bus terbagi sebagai berikut:
a. Terminal tipe A, Terminal ini berfungsi melayani kendaraan penumpang umum:
- Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP)
- Angkutan lintas batas antarnegara
- Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP)
- Angkutan kota
- Angkutan pedesaan
Baca juga: Ternyata Ada 75 Terminal Bus Di Indonesia Dibangun Atau Dipugar Sejak Tahun 2014
Baca juga: Sebagai ‘Persimpangan’ TransJawa, Terminal Madiun Sibuk Di Longweekend
b. Terminal tipe B,Terminal ini berfungsi melayani kendaraan penumpang umum:
- Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP)
- Angkutan kota
- Angkutan pedesaan
c. Terminal tipe C, Terminal tipe C berfungsi melayani kendaraan penumpang umum:
- Angkutan pedesaan
2. Tipe terminal bus berdasarkan pengelolaan
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa:
- Terminal tipe A dikelola langsung oleh pemerintah pusat
- Terminal tipe B dikelola pemerintah daerah tingkat provinsi
- Terminal tipe C dikelola pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota
3. Tipe terminal bus berdasarkan kewenangan penetapan
Kewenangan penetapan status terminal bus berbeda-beda bergantung tipenya. Berikut tipe terminal bus berdasarkan kewenangan penetapan:
- Menteri dengan memperhatikan masukan gubernur, untuk terminal penumpang tipe A.
- Gubernur dengan memperhatikan masukan dari bupati atau wali kota, untuk terminal penumpang tipe B.
- Bupati atau wali kota dengan memperhatikan usulan atau masukan SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C.
- Khusus untuk Gubernur DK Jakarta, dengan memperhatikan usulan atau masukan SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta
Baca juga: Korlantas Polri: Kecelakaan Bisa Tingkatkan Kemiskinan
Baca juga: Terminal Cepu, Terbaik Di Perbatasan Jateng-Jatim