Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan rutinitas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bus pariwisata tiap libur akhir pekan atau pun momen libur panjang. Kegiatan ini guna menertibkan operasional angkutan pariwisata agar mewujudkan aspek keselamatan.
“Secara rutin pemeriksaan bus pariwisata tiap libur akhir pekan. Hal ini dilakukan guna menertibkan operasional angkutan pariwisata agar mengedepankan aspek keselamatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, di Jakarta, pekan ini (3/6).
Disampaikannya, pemeriksaan angkutan pariwisata secara acak (random checking) terus dilakukan di beberapa lokasi seperti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jambi, Riau hingga Sumatera Utara. “Telah diperiksa sebanyak 153 unit bus," ungkap Hendro yang pernah menjadi Kapolda Lampung ini.
Dari total bus yang diperiksa, Ia menyampaikan telah ditemukan di lapangan sebanyak 108 unit bus atau 71 persen memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, sedangkan 45 unit bus atau sebesar 29 persen tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
"Dari hasil pemeriksaan ini, untuk armada bus yang status Kartu Pengawasan (KP) tidak berlaku dan/atau memalsukan status Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dilakukan penilangan oleh PPNS Ditjen Perhubungan Darat," tegas Hendro lebih lanjut, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kinerja seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan dalam rangka mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan.
"Saya mengapresiasi kinerja rekan-rekan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan secara acak pada weekend kemarin ditemukan lebih banyak yang sudah memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis laik jalan. Hal ini merupakan suatu hal yang baik," katanya.
Ia juga berharap ke depan seluruh perusahaan otobus maupun perusahaan karoseri dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini agar tidak ada lagi bus pariwisata yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan beroperasi di jalan,” pungkas Hendro.
Baca juga: Korlantas: Ramp Check Bus Pariwisata Seluruh Indonesia
Baca juga: Menko PMK: Kepala Sekolah Wajib Pastikan Bus Study Tour Laik Jalan