Wacana subsidi Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai yang direncanakan pemerintah, tampaknya bukan potongan harga melainkan penyesuaian pajak.
Hal itu disampaikan langsung oleh, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko."Bukan potongan harga subsidi Rp80 juta, tapi penyesuaian pajak. Jadi bukan subsidi," kata Moeldoko saat pameran International Motor Show (IIMS) 2023, Jumat (24/2).
Ia juga menambahkan, untuk subsidi mobil hybrid sendiri masih belum dibicarakan. Karena yang sedang dibahas bersama hanya kendaraan listrik murni. Khusus untuk motor listrik, potongannya tetap Rp 7 juta secara langsung.
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 40 juta untuk pembelian mobil hybrid. Subsidi sendiri adalah bantuan keuangan atau insentif khusus dari pemerintah.
“Kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil hybrid insentif Rp40 juta,” kata Agus dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12).
Perlu diketahui, di Indonesia harga mobil listrik sendiri terbilang mahal dikarenakan baterainya masih impor. Dengan subsidi dari pemerintah dipastikan akan dapat membantu daya beli masyarakat terhadap mobil listrik.
"Biaya termahal untuk kepemilikan kendaraan listrik terletak pada harga baterainya yang mahal untuk saat ini. Dengan subsidi tersebut maka harga baterai yang mahalnya dapat mencapai 30-40% harga kendaraan jadi lebih bisa terbeli," ujar pengamat otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu saat dihubungi OtoDriver.
Mengingat produksi kendaraan listrik masih bergantung pada negara lain, karena sejumlah komponen pentingnya, seperti baterai masih yang masih impor jadi, jika subsidi berjalan maka permintaan akan melonjak. "Maka dari itu, pemberian insentif harus dilakukan," papar Yannes.