Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana kembali menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Adapun usulan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
"Ya masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1).
Ia juga menambahkan, sejauh ini pembahasan masih jauh dari selesai untuk menjadi Pergub atau Kepgub dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat.
Perlu diketahui, nantinya, jalan ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP.