Dalam rangka Hari Pelanggan Nasional yang berlangsung Kamis 5 September 2019, After Sales Service Division Astra Isuzu mengadakan kegiatan After Sales Service Press Conference.
Dalam kegiatan ini, After Sales Service Division Astra Isuzu melakukan silaturahmi kepada keluarga ahli waris. Dengan penyerahan santunan yang diberikan oleh Heri Wasesa, selaku After Sales Service Division Head Astra Isuzu dan didampingi oleh Anjar Kisworo, Service Department Head dan Dedi Santosa, Parts & Accesories Department Head.
Pelanggan Astra Isuzu yang mendapatkan program santunan sopir ini adalah ahli waris yang merupakan salah satu sopir dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dengan ahli waris Euis Rosyifa Cahyaningrat, Istri (Alm) Muh. Arif Budiman. Acara penyerahan ini juga didampingi oleh Kepala Seksi Penanganan Sampah, Nazirwan,S.T. dan Kepala UPTD Perbengkelan, Mulyono,S.T. sebagai perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Program ini memiliki persyaratan sebagai berikut, di mana Pengemudi atau supir yang berhak mengikuti program Santunan Sopir harus memenuhi beberapa hal :
1. Berusia 17 sampai 60 tahun.
2. Memiliki SIM A atau SIM B yang masih berlaku.
3. Melakukan service di bengkel Astra Isuzu baik datang langsung ke bengkel maupun memanfaatkan layanan Bengkel Isuzu Berjalan (BIB/mobile service).
4. Hanya untuk pengguna Isuzu Giga, Elf, Traga, Panther Pick Up, dan Panther box.
Pengemudi atau sopir yang memenuhi syarat tersebut di atas akan didaftarkan dan mendapatkan kartu registrasi Santunan Sopir yang berlaku selama 3 bulan sejak tanggal service kendaraan. Seseorang hanya dapat memperoleh maksimal 1 kartu registrasi selama masa berlakunya kartu tersebut.
Sementara itu kondisi yang dapat memungkinkan untuk melakukan klaim santunan sopir yaitu :
1. Mengalami cedera atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
2. Kecelakaan yang dimaksud yaitu benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair (kimiawi) atau gas atau api yang datangnya dari luar (faktor eksternal) terhadap badan (jasmani) seseorang yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
3. Kecelakaan yang dimaksud tidak harus sedang menggunakan kendaraan Isuzu.
Adapun besaran nilai santunan yang didapat sebesar Rp 20 juta. Kemudian biaya perawatan rumah sakit dan obat-obatan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 2 juta.