Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Kecelakaan Saat Menggunakan Truk Isuzu, Dapat Santunan Puluhan Juta

Berita
Minggu, 8 September 2019 16:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Dalam rangka Hari Pelanggan Nasional yang berlangsung Kamis 5 September 2019, After Sales Service Division Astra Isuzu mengadakan kegiatan After Sales Service Press Conference.

Dalam kegiatan ini, After Sales Service Division Astra Isuzu melakukan silaturahmi kepada keluarga ahli waris. Dengan penyerahan santunan yang diberikan oleh Heri Wasesa, selaku After Sales Service Division Head Astra Isuzu dan didampingi oleh Anjar Kisworo, Service Department Head dan Dedi Santosa, Parts & Accesories Department Head.

BACA JUGA

Pelanggan Astra Isuzu yang mendapatkan program santunan sopir ini adalah ahli waris yang merupakan salah satu sopir dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dengan ahli waris Euis Rosyifa Cahyaningrat, Istri (Alm) Muh. Arif Budiman. Acara penyerahan ini juga didampingi oleh Kepala Seksi Penanganan Sampah, Nazirwan,S.T. dan Kepala UPTD Perbengkelan, Mulyono,S.T. sebagai perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Program ini memiliki persyaratan sebagai berikut, di mana Pengemudi atau supir yang berhak mengikuti program Santunan Sopir harus memenuhi beberapa hal :

1. Berusia 17 sampai 60 tahun.

2. Memiliki SIM A atau SIM B yang masih berlaku.

3. Melakukan service di bengkel Astra Isuzu baik datang langsung ke bengkel maupun memanfaatkan layanan Bengkel Isuzu Berjalan (BIB/mobile service).

4. Hanya untuk pengguna Isuzu Giga, Elf, Traga, Panther Pick Up, dan Panther box.

Pengemudi atau sopir yang memenuhi syarat tersebut di atas akan didaftarkan dan mendapatkan kartu registrasi Santunan Sopir yang berlaku selama 3 bulan sejak tanggal service kendaraan. Seseorang hanya dapat memperoleh maksimal 1 kartu registrasi selama masa berlakunya kartu tersebut.

Sementara itu kondisi yang dapat memungkinkan untuk melakukan klaim santunan sopir yaitu :

1. Mengalami cedera atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

2. Kecelakaan yang dimaksud yaitu benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair (kimiawi) atau gas atau api yang datangnya dari luar (faktor eksternal) terhadap badan (jasmani) seseorang yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.

3. Kecelakaan yang dimaksud tidak harus sedang menggunakan kendaraan Isuzu.

Adapun besaran nilai santunan yang didapat sebesar Rp 20 juta. Kemudian biaya perawatan rumah sakit dan obat-obatan mendapat santunan maksimal sebesar Rp 2 juta.


Tags Terkait :
Isuzu Truk
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Setengah Abad Isuzu Di Indonesia Di 50 Titik

4 minggu yang lalu


Berita
Isuzu Di Indonesia Sudah 50 Tahun

1 bulan yang lalu


Truk
Inilah Kisah Klasik Penyebab Rem Blong Kendaraan Besar

1 bulan yang lalu


Berita
Penjualan Tiga Raksasa Truk Di GIIAS 2024

3 bulan yang lalu


Truk
Isuzu Rilis ELF Mobile EV Charger Di GIIAS 2024

3 bulan yang lalu


Bus
Isuzu Traga, ‘Pewaris’ Panther Sebagai People Mover

3 bulan yang lalu


Bus
Industri Karoseri Nasional Siap Dukung Produksi Bus Listrik (1)

3 bulan yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Mitsubishi Fuso Punya Bengkel Repair Bodi Dan Sasis

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
BAIC Suguhkan Program Menarik DP Ringan Dan Bunga Rendah Di MUF-GJAW 2024

1 jam yang lalu


Berita
GAC Aion V Resmi Meluncur Dengan Harga Rp 499 Juta, Ini Keunggulannya

2 jam yang lalu


Berita
Mobil Listrik Offroad Pertama Chery J6 Resmi Diluncurkan, Harganya Mulai Rp 490 Juta

3 jam yang lalu


Berita
MG G90, Baru Hadir Untuk Tahap Perkenalan Di GJAW 2024

5 jam yang lalu


Berita
KIA EV3, Di GJAW 2024 Baru Tahap Perkenalan

13 jam yang lalu